Wagub Soroti Masalah Kualitas Lingkungan dalam Investasi Maluku Utara

Share:

 

Wakil Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali, Selasa (7/3/2023).

satumalukuID - Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Utara Al Yasin Ali soroti masalah kualitas lingkungan hidup akibat investasi dan meminta Dinas Lingkungan Hidup meningkatkan pengawasan guna meningkatkan kualitas lingkungan di provinsi itu.

"Perkembangan investasi di Malut, yang terjadi dewasa ini, di satu sisi memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, namun di sisi lain sangat memberi dampak pada menurunnya kualitas lingkungan hidup akibat ekstraksi SDA yang menyebabkan terjadinya perubahan lingkungan, dan dampak lingkungan tersebut dapat diminimalisasi jika pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan bisa berjalan secara efektif," katanya, di Ternate, Selasa (7/3/2023).

Namun melihat realitas saat ini dimana banyaknya usaha yang memberi dampak perubahan lingkungan, kata dia, belum sebanding dengan anggaran dan kapasitas sumber daya aparatur pengawas lingkungan hidup, sehingga pengawasan tidak langsung dinilai tidak efisien untuk mengakomodir tuntutan ketaatan penanggung jawab usaha.

Dia menyatakan hasil pengawasan tidak langsung akan menjadi feedback atau respon tindak lanjut pengawasan langsung jika terdapat ketidaktaatan penanggung jawab usaha kegiatan atau apabila terdapat parameter pemantauan kualitas lingkungan hidup yang melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan maupun apabila terjadi ketidakpatuhan terhadap pengelolaan lingkungan.

Pemprov Maluku Utara, kata Wagub, akan terus berkomitmen dalam upaya perbaikan lingkungan hidup dengan terus meningkatkan pengawasan ketaatan lingkungan hidup sehingga memberi dampak pada peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup yang merupakan salah satu indikator kinerja yang harus dicapai oleh bidang urusan lingkungan hidup yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Maluku Utara tahun 2020-2024.

Selain itu ketidaktaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan bisa ditindaklanjuti melalui sanksi dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 500 hingga 526 PP nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan PPLH.

"Peran aktif penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk saling berkoordinasi dan berkomunikasi atas segala kendala atau permasalahan dalam pemenuhan baku mutu lingkungan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang menjadi kewajiban demi tujuan pembangunan keberlanjutan di Provinsi Maluku Utara," ujar Al Yasin. (Abdul Fatah/ant)

Share:
Komentar

Berita Terkini