Sekda dan Tim Hukum Gubernur Bahas RUU Provinsi Maluku di DPR RI

Share:


satumalukuID – RUU Provinsi Maluku saat ini sedang dibahas Komisi II DPR RI bersama sejumlah RUU daerah lain di Indonesia. 

Delegasi Provinsi Maluku dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Ir Sadleli Lie MSi dan beberapa pejabat serta Ketua Tim Hukum Gubernur Dr Fahri Bachmid SH MH dan anggota mengikuti Rapat Panja (Panitia Kerja) pembahasan RUU Provinsi oleh Komisi III DPR RII di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Ketua Tim Hukum Gubernur Maluku Dr Fahmi Bachmid SH,MH menjelaskan RUU Provinsi Maluku merupakan hak inisiatif DPR.

Selain Maluku, ada empat kepala daerah yang diundang guna Rapat Panja pembahasan RUU Provinsi Sumatera Utara, Jawa Timur, Kalimantan Tengah dan Bali, dengan agenda mendapatkan masukan dari pemerintah daerah, dalam rangka penguatan dan pemerkayaan RUU masing-masing.

Pimpinan Komisi II DPR RI, melalui Ketua komisi Ahmad Doli Kurnia, dalam arahan pembukaan menjelaskan bahwa usulan RUU ini adalah hak inisiatif DPR RI, khususnya Komisi II dengan pertimbangan bahwa UU Pembentukan Provinsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, sehingga komisi II ingin meletakkan dasar berdirinya sebuah provinsi secara benar.

Dijelaskan, bahwa dalam Prolegnas tahun 2023 ini terdapat 8 Provinsi yang akan diselaraskan UU pembentukannya, karena UU pembentukan provinsinya saat ini masih berdasarkan pada UUD Sementara tahun 1950, dan bukan berdasarkan pada UUD NRI tahun 1945, termasuk UU No 20 tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku.

Fahri jelaskan, Provinsi Maluku mendapatkan giliran ketiga menyampaikan masukannya, setelah Sekda Sumatera Utara, Sekda Jawa Timur. Sekda Maluku menyampaikan beberapa point masukan penting terkait draft RUU Provinsi Maluku, antara lain Pertama, pada konsideran menimbang, Pemda Maluku mengusulkan tambahan 1 point baru, yaitu : 

(b) bahwa pemberian otonomi daerah harus memperhatikan potensi daerah dalam berbagai bidang, kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis, serta tantangan dan dinamika masyarakat yang dihadapi dalam tataran lokal, nasional, dan internasional untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Provinsi Maluku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Kedua, pada Konsideran menimbang point c terdapat usulan tambahan narasi sehingga menjadi, (c) bahwa pembangunan Provinsi Maluku diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan memperhatikan karakteristik dan kekhususan wilayah Provinsi Maluku.

Ketiga, pada konsideran mengingat ditambahkan Pasal 25 A UUD NRI tahun 1945, sehingga selengkapnya menjadi : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D ayat (2)dan Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Keempat, pada Pasal 3 ditambahkan ayat (2) yaitu : (2) daerah kabupaten/kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kecamatan dan kecamatan terdiri atas desa, kelurahan, dan/atau negeri, ratshap/ohoirat, ohoi/finua/fano atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;

Kelima, pada Pasal 5 ditambahkan beberapa point sehingga selengkapnya menjadi Provinsi Maluku memiliki karateristik kewilayahan dengan ciri :

a. Secara umum yaitu kawasan kepulauan, kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi, dan kawasan strategis sebagai bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Maluku.

b. Secara khusus yaitu, kawasan perairan laut dan pulau-pulau kecil, serta kawasan perbatasan negara dan pulau-pulau kecil terluar;

c. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan sebagai lumbung ikan nasional, pertanian terutama perkebunan rempah dan perkebunan lainnya, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, perdagangan, dan sumber daya alam lainnya yang berbasis kearifan lokal;

d. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, kesatuan masyarakat hukum adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. (sm-15)

Share:
Komentar

Berita Terkini