Pemkot Ternate Larang Pedagang Musiman Beraktivitas di Areal Publik

Share:

Aktivitas PKL di Pasar Gamalama Kota Ternate, terutama menjelang Ramadhan 1444 memadati areal parkir Pasar Gamalama untuk berdagang, Rabu (22/3/2023).

satumalukuID - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) melarang adanya aktivitas pedagang musiman yang memenuhi berbagai pusat kota untuk berjualan di areal publik, terutama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

"Untuk aktivitas pedagang di ruang publik selama Ramadhan telah dilarang, terutama di kawasan Pantai Falajawa, Masjid raya Al-Munawwar, sehingga tidak mengganggu aktivitas warga selama bulan Ramadhan," kata Kepala Bapelitbangda Kota Ternate, Rizal Marsaoli dihubungi di Ternate, Rabu (22/3/2023).

Menurut dia, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Perhubungan, Stpol PP dan Disperindag, sehingga warga juga nyaman selama bulan suci Ramadhan.

Sebelumnya, Pemkot Ternate meriahkan bulan suci Ramadhan dengan menyediakan areal bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan komunitas di kawasan Benteng Fort Oranye.

Menurut dia, penataan pedagang musiman yang akan menjajakan dagangannya harus diatur sehingga tidak semrawut, dengan menyiapkan areal Benteng Fort Oranye dan sekitar kawasan BRI Pasar Gamalama, agar masyarakat yang akan membeli kebutuhan berbuka bisa ke lokasi itu dengan nyaman.

Oleh karena itu, Pemkot Ternate berinisiatif untuk menempatkan pedagang musiman di berbagai titik yang ditentukan, agar tidak terlihat semrawut.

Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Ternate, intensif mensosialisasikan dan menata kawasan guna memberikan kenyamanan bagi warga yang berbelanja saat bulan suci Ramadhan tahun 2023.

Kadis Perindag Kota Ternate, Muchlis Djumadil dihubungi mengimbau Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih di kawasan pasar yang dilarang untuk untuk tidak lagi berjualan, terutama saat bulan suci Ramadhan.

Hal tersebut disampaikan Muchlis Djumadil, karena dalam momentum bulan suci Ramadhan sejumlah areal yang dilarang untuk berjualan seringkali dimanfaatkan PKL dan bisa mengganggu kenyamanan warga, sehingga ada beberapa titik yang disediakan bagi pedagang untuk berjualan seperti Pasar Sabi-Sabi, Kota Baru.

Di samping itu, kata Muchlis, pihaknya telah menyampaikan ke seluruh PKL beraktivitas di areal parkir masjid raya Al-Munawwar Ternate telah diminta untuk segera kosongkan lokasi itu dan saat ini bisa digunakan jamaah yang akan shalat bisa gunakan tempat parkir. (Abdul Fatah/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini