Pemkot Ambon Sesuaikan Operasional Tempat Hiburan Malam saat Ramadhan

Share:

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.

satumalukuID - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyesuaikan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

"Dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, kami melalukan penyesuaian jam operasional tempat hiburan malam yakni buka mulai pukul 22.00 hingga Pukul 02.00 WIT," Kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, di Ambon, Senin (20/3/2023).

Ia mengatakan pemilik pengusaha tempat hiburan yakni karaoke, pub, bar, dan tempat hiburan sejenisnya, menutup sementara kegiatan selama tiga hari, terhitung mulai tanggal penetapan 1 Ramadhan 1444 Hijriah.

Sedangkan untuk hari-hari berikutnya tutup pada siang hari dan buka mulai Pukul 22.00 - 02.00 WIT.

Pengusaha Bola Sodok, tempat permainan anak-anak dibuka mulai Pukul 09.00 WIT dan akan ditutup sementara waktu Pukul 12.30 - 13.35 WIT, aktivitas usaha dapat dilanjutkan kembali pada Pukul 14.00- 16.00 WIT.

Sementara itu untuk pemilik, pengusaha restoran dan rumah makan, kafe, warung, atau usaha sejenisnya, diimbau dapat memasang kain atau tirai pada pintu masuk atau jendela.

Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu pandangan umum demi menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

Masyarakat, kata Bodewin, diimbau agar tidak makan, minum, maupun merokok, pada siang hari ditempat umum, agar tidak mengganggu umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

Penyesuaian jam operasional disampaikan melalui surat edaran penjabat Wali Kota Ambon untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab. (Penina Fiolana Mayaut/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini