Dinas Pertanian Maluku Meningkatan Pembinaan Petani

Share:

Penandatanganan nota kesepahaman Pemprov Maluku melalui dinas pertanian dengan perum Bulog.

satumalukuID - Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku mengemukakan akan meningkatkan pembinaan dan pengembangan produksi pertanian di provinsi itu.

"Hal yang pasti kami akan menjamin pemasaran komoditas pertanian untuk meningkatkan nilai tukar petani di Provinsi Maluku," ujar Kepala Dinas Pertanian Maluku Ilham Tauda saat dihubungi dari Ambon, Sabtu (25/3/2023).

Untuk itu menurutnya penting dilakukan upaya menjamin pasar dan saluran hasil serapan beras dan komoditi lainnya oleh Badan urusan logistik (Bulog) dari petani lokal di Provinsi Maluku.

Selain itu ia melanjutkan perlu dilakukan penguatan peranan Bulog untuk menjaga ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, serta stabilisasi dan keterjangkauan harga pangan dalam rangka pengendalian inflasi daerah.

Ia menekankan pihaknya mendukung penuh tugas-tugas Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dalam intervensi kebijakan pengendalian inflasi daerah.

Sebelumnya terkait harga gabah/beras saat ini telah mengalami kenaikan harga berdasarkan keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 62/KS.03.03/K/3/2023 Tentang fleksibilitas harga gabah atau beras dalam rangka penyelenggaraan cadangan beras pemerintah.

Dalam aturan tersebut disebutkan jika tujuan penetapan felksibiltas harga gabah atau beras ini dalam rangka memenuhi cadangan beras pemerintah atau CBP yang berlaku mulai tanggal ditetapkan yaitu 11 Maret 2023 dengan harga sebagai berikut : Gabah Kering Panen di Petani Rp 5.000 per kilogram Gabah Kering Giling di Penggilingan Rp 6.200 per kilogram, Gabah Kering Giling di gudang Perum Bulog Rp 6.300 per kilogram dan beras di gudang Perum Bulog Rp 9.950 per kilogram.

Aturan tersebut juga mengatur pembayaran selisih yang akan diganti pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fleksibilitas harga gabah atau beras ini berlaku terhitung mulai tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan terbitnya peraturan perundang-undangan mengenai penetapan harga pembelian pemerintah untuk gabah atau beras. (Ode Dedy Lion Abdul Azis/ant)

Share:
Komentar

Berita Terkini