Bawaslu Evaluasi Kerawanan Pemilu di Maluku Utara

Share:

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku Utara, Ikbal Ali membuka rapat pertemuan terkati evaluasi dan tindak lanjut hasil pemetaan kerawanan pemilu dan pemilihan serentak di Malut tahun 2024 di Ternate, Jumat (27/3/2023).

satumalukuID - Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI bersama Bawaslu Maluku Utara (Malut) mengumpulkan seluruh Bawaslu kabupaten/kota di provinsi itu untuk melakukan evaluasi dan menindaklanjuti hasil pemetaan kerawanan Pemilu 2024.

Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku Utara, Ikbal Ali di Ternate, Jumat (17/3/2023), menyatakan, Bawaslu melakukan evaluasi pemetaan kerawanan pemilu serta mengharapkan peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi pengawasan pada pemilu 2024.

"Indeks kerawanan pemilu (IKP) di Maluku Utara sangat tinggi, oleh karena itu kami berharap dengan kegiatan diskusi ini yang melibatkan Bawaslu kabupaten dan kota dapat membantu dalam melaksanakan pengawasan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024," katanya.

Oleh karena itu, menurut dia, pengawasan terhadap pesta demokrasi perlu melibatkan semua pihak guna meminimalisir pelanggaran dalam Pemilu 2024.

Rapat pertemuan itu menghadirkan narasumber dari Puslitbangdiklat Bawaslu RI Irvanus Bestavino, Populi Center Rafif Pamenang Imawan, Argoritma Aditya Perdana, dengan dipandu moderator Rizky Dwi Kusuma dari Puslitbangdiklat Bawaslu RI dan diikuti para ketua dan koordinator divisi pengawasan Bawaslu kabupaten/kota di Maluku Utara, sekaligus menjadi ajang penyampaian berbagai masalah terkait dinamika pengawasan tahapan pemilu 2024.

Ketua Puslitbangdiklat Bawaslu RI Irvanus Bestavino menyebut Bawaslu Maluku Utara terus memperkuat lembaga pengawas pemilu hingga di tingkat kecamatan, agar setiap penyelenggara harus mematuhi kode etik, sama halnya dengan hukum kode etik membantu penguasaan untuk bekerja secara profesional, berintegritas dan berorientasi pada kepentingan demokrasi.

"Kode etik ini sebagai suatu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggaran kode etik tujuan kode etik menjunjung tinggi harkat dan martabat pengawasan menjaga dan melihat kesejahteraan para pengawasan menjelang hubungan yang erat pengawasan dan menentukan pelaku, standar dan lain-lain," ujarnya.

Selain itu, kata dia, fungsi kode etik sebagai pedoman bagi seluruh pengawasan tentang prinsip-prinsip etik standar perilaku dan ucapan penguasaan pemilu dalam pelaksanaan tanggung jawab tugas dan wewenang hak dan kewajiban serta fungsinya sebagai penyelesaian pemilu.

"Untuk itu kita sebagai pengawas menjaga kehormatan institusi jika terdapat pengawasan yang melakukan pelanggaran hukum maka secara tidak langsung Bawaslu secara institusi tersandar mengakibatkan citra buruk di muka publik, mengurangi beban sistem hukum semakin hari kategori pelanggaran semakin banyak seiring dengan semakin meningkatnya kualitas pelaku kejahatan, sehingga hal tersebut terdapat pada penumpukan perkara yang sangat banyak yang mengakibatkan penjara semakin sesak ," katanya. (Abdul Fatah/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini