15 Poliklinik di RSU CB Ternate Tidak Melayani Pasien

Share:

Pelayanan di RSU Chasan Boesoerie pada Senin, terlihat lengang, akibat adanya aksi mogok pelayanan sebanyak 34 orang dokter yang bertugas di 15 Poliklinik RSU tersebut, Senin (6/3/2023).

satumalukuID - Sebanyak 15 poliklinik di Rumah Sakit Umum (RSU) Chasan Boesoerie (CB) Ternate, Maluku Utara, tidak melayani pasien, menyusul adanya 34 dokter melakukan aksi mogok pelayanan, Senin (6/3/2023).

Salah seorang petugas kesehatan di RSU CB Ternate, M Zainal saat dihubungi mengatakan, aksi yang dilakukan tenaga medis tersebut dengan tidak menerima layanan di 15 dari 17 poliklinik yang ada di RSUD CB, terkait dengan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak sesuai dengan ketentuan.

Dari 15 poliklinik yang mogok pelayanan diantaranya Poliklinik Mata, Poliklinik Paru, Poliklinik Gigi dan Mulut, Poliklinik Kulit dan Kelamin, Poliklinik Jantung, Poliklinik Gizi, Poliklinik Saraf, Poliklinik Bedah Saraf, Poliklinik THT, Poliklinik Bedah Umum, Poliklinik Bedah Onkologi, Poliklinik Bedah Urologi, Poliklinik Bedah Ortophedi, Poliklinik Jasmine dan Poliklinik MCU.

Oleh karena itu, kata dia, tuntutan dan pernyataan sikap dokter ASN RSUD CB diantaranya para dokter ASN di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU CB pertanyakan pembayaran TPP ASN bulan November, Desember tahun 2021 dan Maret 2022, karena hutang TPP tersebut berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Malut nomor 9.3 tahun 2020.

Adapun Pergub nomor 3 tahun 2023 yang menyatakan bahwa Pergub nomor 9.3 tahun 2020 tidak berlaku lagi, hal ini tidak bisa meniadakan hutang TPP yang sudah diatur sesuai Pergub nomor 9.3 tahun 2020.

Sehingga, para dokter ASN menuntut kepastian pembayaran hutang TPP sesuai janji Gubernur Maluku Utara, Bapak Abdul Ghani Kasuba, Lc kepada kami pada tanggal 24 Desember 2022 dan Pergub nomor 9.3 tahun 2020 tertanggal 12 Februari 2020.

Pada kenyataannya para dokter ASN menerima pembayaran hutang TPP berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulan November, Desember 2021 dan Maret 2022 yang didasarkan oleh keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara. 

Sementara itu, dalam tuntutan itu, para dokter pertanyakan dasar hukum pembayaran hutang TPP November, Desember 2021 serta Maret s/d Desember 2022 yang harus berdasarkan SKP, karena diketahui bersama bahwa pembayaran TPP sebelumnya yaitu pada bulan Januari s/d Oktober 2021 masih dibayarkan sesuai Pergub nomor 9.3 tahun 2020 dimana pembayaran tersebut tidak didasarkan pada SKP.

Bahkan, mendapatkan adanya perbedaan besaran nominal TPP yang tidak sesuai antara dokter dan tenaga kesehatan (nakes) lainnya pada lampiran II halaman 139 serta meminta penjelasan acuan perhitungan besaran TPP berdasarkan SKP di RSChB pada Pergub nomor 3 tahun 2023.

Untuk itu, dalam tuntutannya, mereka meminta kepastian sikap, tindakan, dan jalan keluar dari para pemangku jabatan (Gubernur, Kepala Dinas Kesehatan, jajaran Direksi RSChB, Kepala BPKAD tentang hasil rapat kami dengan Plt. Direktur RSCHB yang menyatakan, bila SKP diterapkan sebagai dasar pembayaran hutang TPP, maka Plt. Direktur RSChB akan melakukan penyetaraan sesuai PERGUB 9.3 tahun 2020 yang diambil dari dana BLUD RSChB.

"Kami berharap bisa memperoleh jawaban dan kepastian dalam waktu 3x24 jam setelah surat ini kami serahkan dan publikasikan. Bila dalam kurun waktu tersebut kami para dokter ASN RSChB tidak mendapatkan kejelasan sikap dan jawaban dari para pemangku jabatan, maka kami bersepakat akan mengembalikan TPP November, Desember 2021 dan Maret 2022 yang telah dibayarkan ke Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Malut, disertai dengan siaran pers dan pelayanan medik akan dihentikan sementara," ujar salah seorang dokter yang enggan menyebut namanya.

Berdasarkan pantauan, hingga pukul 14.45 WIT masih berlangsung aksi mogok pelayanan, dan aksi mogok pelayanan akan terus dilaksanakan hingga ada kejelasan dari managemen RSU CB maupun Pemprov Malut.

Di tempat terpisah, Pemprov Malut berharap agar petugas medis di RSU CB Ternate untuk tidak lagi memboikot aktivitas di Instalasi Gawat Darurat (IGD), karena mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Administrasi Pimpinan Pemprov Malut, Rahwan Suamba dihubungi sebelumnya mengakui, Pemprov Malut membayar tiga bulan TPP itu, dua bulan untuk membayar utang ditambah satu bulan berjalan Januari 2023 yang akan dibayarkan pada bulan Februari.

Sedangkan, Plt Direktur RSU CB Ternate, dr Alwia Assagaf hingga kini masih melakukan rapat internal untuk membahas persoalan terkait dengan mogoknya para dokter di RSU tersebut. (Abdul Fatah/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini