Dituntut 8,6 Tahun, Hakim Putuskan Mantan Walikota Ambon 5 Tahun Penjara

Share:


satumalukuID - Mantan Walikota Ambon dua periode 2011 - 2016 dan 2017 - 2022, Richard Louhenapessy (RL) akhirnya dinyatakan terbukti bersalah dan divonis penjara 5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (9/2/2023).

Pembacaan vonis tersebut disampaikan dalam lanjutan sidang dugaan gratifikasi dan suap dengan terdakwa I RL dan terdakwa II Andre Hehanusa (AH) tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Wilson Shaver didampingi dua hakim anggotanya.

Sidang pembacaan vonis dimulai sekitar pukul 14.30 WIT dan baru berakhir pada sekitar pukul 18.30 WIT.

"Pak RL divonis 5 tahun penjara. Dengan uang denda Rp 500 juta subsider 1 tahun dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 8,04 miliar subsider 2 tahun," ujar juru bicara tim penasehat hukum RL, Seggy Haulussy SH yang dihubungi Kamis (9/2/2023).

Menurut Seggy, baik JPU maupun tim penasehat hukum RL diberi waktu satu minggu untuk menyampaikan pendapatnya atas putusan tersebut, apakah menerima atau banding.

"Tim JPU KPK dan tim PH pak RL belum berikan pendapat dan masih pikir-pikir sampai satu minggu ke depan," katanya.

Selain itu, ia mengatakan, dalam keputusan hakim yang dibacakan, beberapa aset keluarga RL yang disita seperti rumah/tanah dan mobil di Jakarta dan Ambon dikembalikan kepada pemilik. 

"Namun dana sebesar Rp 6 miliar di rekening tetap disita. Yang lain seperti beberapa buah Handphone tidak dikembalikan tapi dimusnahkan," ungkap Seggy, mengutip keputusan yang dibacakan hakim.

Sedangkan terdakwa II AH dalam perkara yang sama, divonis penjara 3 tahun dengan denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan. "Untuk terdakwa II AH tidak ada uang pengganti kerugian negara," katanya.

Dengan demikian, putusan vonis RL 5 tahun penjara itu, lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yakni 8 tahun 6 bulan. Sedangkan uang denda dan uang pengganti tetap sama dengan tuntutan.

Sementara untuk AH, vonisnya 3 tahun penjara juga turun dari tuntutan JPU sebelumnya yaitu 5 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menuntut mantan Walikota Ambon dua periode tersebut dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta dan uang pengganti kerugian negars sebesar Rp 8.04 miliar.

"JPU menuntut terdakwa I RL yakni 8 tahun 6 bulan. Dengan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun dan uang pengganti Rp 8.04 miliar subsider 2 tahun. Sedangkan terdakwa II yang adalah Staf RL yaitu Andre Hehanusa dituntut 5 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara," jelas Seggy, waktu itu. (NP)

Share:
Komentar

Berita Terkini