BKSDA Maluku Lepaskan 13 Satwa Soa Layar Halmahera

Share:

Proses pelepasliaran 13 ekor soa layar halmahera.
Photo: HO-BKSDA Maluku

satumalukuID - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melepas 13 ekor Soa Layar Halmahera (Hydrosaurus weberi) di Desa Domato, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku.

Sebanyak 13 ekor satwa tersebut merupakan hasil penyerahan dari petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate yang ditemukan saat melakukan tugas pemeriksaan dan pengawasan di KM. Dorolonda.

“Setelah diamankan selama dua hari di Kantor seksi konservasi wilayah (SKW) I Ternate, baru satwa tersebut dilepaskan kembali ke habitatnya,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Rabu (1/2/2023).

Ia mengatakan, dokter hewan telah melakukan pemeriksaan awal dengan hasil satwa dalam kondisi sehat, ditandai dengan aktifnya satwa-satwa tersebut.

“Kondisi satwa tersebut dalam keadaan sehat, dilihat karena masih aktif,” ujarnya.

Soa-soa atau kadal air, menurut Wikipedia adalah biawak yang mempunyai panjang tubuh ± 34,5 cm. Panjang keseluruhan termasuk bagian ekor 75 cm. Soa-soa berasal dari Indonesia Timur daerah Sulawesi, juga terdapat di Kepulauan Togian, Buton, Ambon, Seram, Bacan, Ternate, Halmahera, Waigeo, Papua, dan Pilipina

Kepada pelaku yang membawa 13 ekor soa layar Halmahera tersebut, Seto menambahkan  hanya diberi bimbingan oleh petugas kepolisian hutan BKSDA Maluku.

“Kami hanya memberikan bimbingan saja, supaya ke depannya tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama,” ucap Seto.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pada Pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Sementara berdasarkan PP No 7 Tahun 1999, Soa-soa layar atau kadal dengan nama latin Piccara atau Hydrosaurus termasuk jenis satwa yang dilindungi Undang-undang. Penangkapan di alam tanpa seizin pihak berwenang merupakan perbuatan melanggar hukum yang bisa dikenai sanksi. (Winda Herman/ant)

Share:
Komentar

Berita Terkini