KPU Maluku Utara Rekrut Pantarlih untuk Kebutuhan Pemilu 2024

Share:

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara di Kota Ternate.

satumalukuID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan masa kerja satu hingga dua bulan.

"Petugas Pantarlih yang direkrut berdasarkan jumlah TPS  dan hingga saat ini jumlah TPS sebanyak 4.304 sehingga jumlah Pantarlih   yang dibutuhkan sebanyak 4.313 karena ada tambahan untuk Halmahera Selatan," kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Malut Safrina R. Kamaruddin di Ternate, Selasa (31/1/2023).
 
Dia menyebut, pendaftaran Pantarlih dibuka sejak 26 Januari 2023 dan berakhir pada hari ini. Pendaftaran petugas Pantarlih ini merupakan salah satu langkah persiapan untuk tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data Pemilih untuk Pemilu 2024.

 Untuk kebutuhan Pantarlih di Maluku Utara sebanyak 4.304 orang, dengan jumlah satu petugas Pantarlih per TPS dengan  masa kerjanya terhitung satu sampai dua bulan .

Safrina mengatakan pendaftaran Pantarlih dilakukan melalui Petugas Pemungutan Suara (PPS) di setiap kelurahan, karena wilayah kerja Pantarlih berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Lebih lanjut,  perekrutan petugas Pantarlih sendiri terbilang berbeda dengan PPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), karena tidak menggunakan tahapan tes tulis maupun wawancara serta pendaftaran secara manual tidak seperti PPK maupun PPS, nanti setelah terpilih ,data dari petugas Pantarlih akan diinput oleh operator ke SIAKBA.

Dia menuturkan, berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan KPU kabupaten/kota, sebagian besar daerah kebutuhan petugas Pantarlih sudah terpenuhi dan ada beberapa  yang belum menemukan orang yang bisa dijadikan petugas Pantarlih.

Kalau sampai dengan batas waktu terakhir dan belum juga terpenuhi, maka PPS diberi kewenangan menunjuk orang untuk menjadi Pantarlih,” katanya.

Ia berharap, anggota PPS dalam melakukan pembentukan ini, dapat menjadikan rekam jejak pendaftar sebelum terpilih menjadi petugas Pantarlih.

"PPS segera bentuk Pantarlih, dengan melihat rekam jejak pendaftar, jangan sampai yang terpilih nanti termasuk anggota partai politik maupun pernah menjadi saksi, itu perlu dihindari," ujarnya. (Abdul Fatah/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini