Polisi Selidiki Perusahaan Terkait Tambang Emas Ilegal Gunung Botak

Share:

Polisi sedang menyelidiki informasi adanya aktivitas PETI yang dilakukan oleh PT SSS dan PT PIP, di Buru, Maluku, Jumat (11/11/2022).
Photo: HO-Polda Maluku/ant

satumalukuID - Jajaran Polda Maluku menyelidiki dugaan keterlibatan dua perusahaan dalam aktivitas tambang emas ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru.

"Jadi mengenai adanya informasi PETI pada PT SSS dan PT PIP, bapak kapolda langsung memerintahkan aparat Polres Buru melakukan penyelidikan di kedua perusahaan itu. Dan tim sudah turun melakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat di Ambon, Jumat (11/11/2022).

Ia mengatakan dua perusahaan yang diselidiki adalah PT Sinergi Sahabat Setia (SSS) dan PT Prima Indo Persada (PIP). Kedua perusahaan itu sebelumnya bergerak pada aktivitas pertambangan emas ini berada pada jalur H Gunung Botak, Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. 

Polres Buru dikawal oleh personil Polda Maluku, dalam hal ini dari penyidik Subdit IV Tipidter, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus).

Roem mengatakan, saat dilakukan penyelidikan di dalam lingkungan perusahaan PT SSS, tim tidak menemukan adanya aktivitas PETI. Hanya saja ditemukan puluhan unit bak rendaman emas, beberapa alat dan bahan yang diduga digunakan dalam kegiatan rendaman.

"Tim menemukan sebanyak 38 buah bak rendaman. Satu diantaranya sudah terisi dan dalam proses pengolahan, datu dalam proses pengisian material, dan 34 buah bak kosong atau belum terisi material mineral logam emas," katanya.

Selain bak rendaman, tim juga menemukan sejumlah bahan kimia berbahaya jenis sianida (Cn) di dalam sebuah karung dan tas plastik, serta ditemukan 30 kaleng Cn kosong.

"Tim juga menemukan kapur kurang lebih sekitar 700 karung, semen kurang lebih sekitar 100 buah karung, karbon kurang lebih sekitar 50 karung, teromol 5 buah tabung, selang satu ikat warna kuning, kurang lebih 1.000 karung berisikan material mineral logam emas, dan gerobak sebanyak 4 buah," ungkapnya.

Barang-barang maupun peralatan yang ditemukan tersebut, kata Roem, sudah didata oleh tim. Tim juga mengambil keterangan dari dua orang pekerja bak rendaman yang ditemukan.

"Tim sudah koordinasi dengan Kapolsek Waeapo, Buru, dan Bhabinkamtibmas wilayah Desa Dafa, Buru, untuk menghadirkan ketua RT agar menjadi saksi dalam kegiatan pemeriksaan gudang (tempat penyimpanan bahan bahan kimia)," jelasnya.

Terkait dengan hasil yang ditemukan tersebut, Roem mengaku tim akan terus melakukan pengembangan atau penyelidikan lebih lanjut.

"Sebagian barang dan bahan yang diduga digunakan untuk aktivitas sudah disisipkan sebagai barang bukti (BB) dan diamankan di Mapolsek Waeapo guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Roem.

Selain PT SSS, tim gabungan juga melakukan penyelidikan terkait aktivitas PETI di PT PIP. Saat mendatangi perusahaan, tim menemui penjaga atas nama Helmi Tio. 

"Di PT PIP tim tidak menemukan adanya kegiatan aktivitas pertambangan di lokasi perusahaan tersebut," katanya.

Kapolda Maluku, tambah Roem, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan emas di Gunung Botak. Selain ilegal, aktivitas tersebut sangat berbahaya karena akan mencemari lingkungan.

"Bapak Kapolda Maluku telah menekankan untuk tidak ada lagi aktivitas pertambangan di Gunung Botak. Karena aktivitas itu akan mencemari lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya," pintanya.

"Bagi pelaku yang kedapatan melakukan PETI, Kapolda telah memerintahkan untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku," lanjut Roem. (Winda Herman/ant)

Share:
Komentar

Berita Terkini