KPUD Maluku Utara Perlu 40.020 Orang Jadi Penyelenggara Pemilu

Share:

Ilustrasi petugas KPUD menyalurkan logistik Pemilu.
Photo: Kornelis Kaha/ant

satumalukuID - KPUD Provinsi Maluku Utara pada pelaksanaan Pemilihan Umum serentak 2024, membutuhkan 40.020 orang untuk mengisi lembaga penyelenggara secara ad hoc.

"Kami perkirakan untuk kebutuhan penyelenggara secara ad hoc pada Pemilu serentak tahun 2024 dibutuhkan sebanyak 40.020 orang," kata anggota KPUD Maluku Utara, Safrina R Kamaruddin, di Ternate, Maluku Utara, Sabtu (12/11/2022).

Dia mengatakan, KPU tengah menyiapkan rekrutmen badan ad hoc meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai bentuk kesiapan mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024. Proses perekrutan akan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. 

Untuk PPK dibutuhkan sebanyak 590 orang termasuk untuk sekretariat dibutuhkan 354 orang untuk 118 kecamatan. Untuk PPS sebanyak 3.543 orang dan sekretariat sebanyak 3.543 orang untuk 1.181 di tingkat desa dan K
kelurahan.

Sedangkan untuk Pantarlih, kata dia, KPUD Maluku Utara memerlukan 3.999 orang untuk 3.999 Tempat Pemungutan Suara (TPS), itu belum termasuk untuk TPS Khusus yang nantinya dibentuk kemudian dan untuk KPPS dibutuhkan sebanyak 35.991 orang.

Ia menjelaskan, tugas dan fungsi badan ad hoc ini adalah membantu KPUD setempat melaksanakan tahapan pemilu di wilayah kecamatan dan kelurahan/desa.

Di samping itu juga tahapan pemutakhiran data pemilih, pemetaan TPS, dan mendistribusikan logistik.

Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, badan ad hoc untuk PPK akan bekerja selama 15 bulan. Sementara untuk PPS akan bekerja selama 14 bulan, karena di setiap kecamatan akan terisi lima PKK dan di setiap desa akan terisi tiga PPS.

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan KPU untuk nominal gaji yang akan diterima petugas badan ad hoc; di antaranya, ketua PPK sebesar Rp 2.500.000, anggota PPK sebesar Rp 2.200.000, sekretaris PPK Rp 1.850.000 dan staf sekretaris PPK Rp 1.300.000.

Sementara ketua PPS sebesar Rp1.500.000, anggota PPS sebesar Rp1.300.000, sekretaris PPS Rp1.150.000 dan staf sekretariat PPS Rp1.050.000. Untuk Pantarlih Rp 1.000.000, ketua KPPS Rp1.200.000, anggota Rp 1.100.000 serta petugas ketertiban TPS Rp700.000. (Abdul Fatah/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini