50 Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Maluku selama 2022

Share:

Kapolresta Kota Ambon dan PP Lease Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora, Ketua Gasira Maluku Elizabeth Marantika, dan Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku Mimi Hudjajani, saat melakukan dialog, di Ambon, Jumat (11/11/2022).
Photo: HO-Polda Maluku

satumalukuID - Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Mimi Hudjajani mengatakan, kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur tercatat sudah sebanyak 50 kasus hingga jelang akhir tahun 2022 di Maluku.

"Jadi ada 50 kasus yang terjadi dan ini tersebar di semua kabupaten/kota di provinsi Maluku," kata Mimi Hudjajani di Ambon, Jumat (11/11/2022).

Mimi mengungkapkan, penyebab utama terjadinya pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak di bawah umur kebanyakan adalah media sosial atau internet.

"Kita tahu bersama saat ini mengakses media sosial itu bisa dilakukan oleh siapa saja termasuk anak-anak yang masih di bawa umur dan terlalu gampang anak-anak kita ini mengakses berbagai konten tidak senonoh di media sosial atau internet," ujarnya.

Faktor lainnya, lanjut Mimi, yaitu lingkungan tempat tinggal, juga minimnya pendidikan yang diberikan orang tua kepada anak-anaknya. 

"Kekerasan seksual sering juga terjadi karena dilakukan oleh orang terdekat dari korban. Pelecehan terjadi setelah diiming-imingi uang, hadiah dan sebagainya sehingga anak atau korban yang masih di bawah umur ini mudah dipengaruhi," katanya.

Ia mengaku, pihaknya sudah melakukan proses rehabilitasi terhadap para korban kekerasan seksual. Rehabilitasi dilakukan dengan identifikasi kebutuhan korban.

"Jadi kami sebelum memulai proses rehabilitasi biasanya kami melihat dulu apa-apa yang menjadi kebutuhan korban baik itu konseling dan sebagainya. Dan hingga kini kami dalam proses rehabilitasi korban itu bekerja sama dengan mitra kami dari yayasan Gasira Maluku dan jika korban menderita sakit kelamin maka kita juga akan berkoordinasi dengan tenaga medis," ungkapnya.

Ketua Gasira Maluku Elizabeth Marantika mengatakan, berbicara mengenai kasus kekerasan seksual dalam benak masyarakat secara umum hanyalah tertuju pada kaum wanita yang menjadi pusat perhatian.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual juga sering terjadi kepada laki-laki, oleh karena itu, perlu adanya edukasi dan sosialisasi terhadap laki-laki juga sangat penting. 

"Sehingga laki-laki juga perlu diberi pemahaman agar jangan melakukan kekerasan seksual karena dampaknya terhadap korban wanita adalah demikian," terang Elizabeth.

Elizabet menjelaskan, terkait dengan para korban kekerasan seksual, langkah yang diambil untuk memperbaiki kondisi korban adalah memenuhi hak korban. Karena luka yang dialami, selain fisik juga batin. Karena itu, apa yang dialami korban harus benar-benar dituntaskan.

"Berikut juga sanksi hukuman terhadap pelaku harus tetap jalan dan hak korban harus terpenuhi seperti ruang khusus yang disediakan pihak rumah sakit untuk keamanan dan kenyamanan korban saat pemeriksaan dan pemberian keterangan sehingga korban bisa lebih terbuka menyampaikan apa yang dialami,” katanya. 

"Harus ada pendampingan terhadap korban juga seperti adanya pelayanan doa terhadap korban, pemeriksaan psikologi terhadap korban dan hak korban yang lainnya," ia menambahkan.

Sementara itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora mengatakan data dari unit PPA Reskrim Polresta Ambon menunjukkan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak berjumlah 126 kasus yang masuk ke kepolisian. 

Jumlah ini lebih didominasi masalah kekerasan seksual di dalam rumah tangga sendiri, dan dalam penanganan ada 62 kasus yang masih dalam proses dan sisanya sudah mendapatkan ketetapan hukum.

"Jadi kasus ini biasanya pelakunya itu adalah orang terdekat korban mulai dari keluarga sendiri hingga tetangga atau kenalan yang berada di dekat rumah," ucapnya. 

Ia juga mengatakan bahwa dalam proses penanganan kasus tersebut saat ini tidak ada kendala selama korban dan alat bukti masih lengkap, maka penyidik akan lebih cepat bekerja untuk menuntaskan kasus tersebut hingga mendapatkan keputusan hukum.

Untuk mencegah gangguan kamtibmas, Arthur mengatakan sudah menyampaikan kepada para Kapolsek agar setiap hari Senin tidak ada lagi Kapolsek yang apel di kantor tetapi di sekolah, agar para siswa dapat dekat dengan polisi.

 "kita kepolisian tetap melaksanakan tugas kita yaitu melakukan pencegahan, dan kami berharap hal ini dimulai dari diri sendiri, kami juga pastinya lakukan patroli kamtibmas untuk pencegahan," jelas Arthur. (Winda Herman/ant)

Share:
Komentar

Berita Terkini