Maluku Susun Ranperda Pengelolaan Hasil Hutan Demi Masyarakat Adat

Share:

Produk hukum daerah berupa sebuah Perda harus disesuaikan dengan kearifan lokal serta tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi. (4/10/2022)

satumalukuID - DPRD dan Pemprov Maluku menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan hasil hutan dengan mengutamakan kearifan lokal untuk lebih memberdayakan ekonomi masyarakat adat di sekitar hutan Maluku.

"Komisi II DPRD bersama Dinas Kehutanan dan Biro Hukum Setda Provinsi Maluku membahas penyusunan Ranperda tentang pengelolaan hasil hutan untuk dilakukan revisi agar lebih berpihak kepada masyarakat adat," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku Turaya Samal dalam rapat pembahasan Ranperda tersebut di Kota Ambon, Selasa (4/10/2022).

Berdasarkan data Dinas Kehutanan Maluku, luas kawasan hutan Maluku mencapai 3,91 juta hektar (Ha) atau 81 persen dari luas daratannya. Hutan Maluku terdiri dari hutan konservasi seluas 429.538 Ha (10,96 persen), hutan lindung 627.256 Ha (16 persen), hutan produksi terbatas 894.258 Ha (22,81 persen), hutan produksi tetap 643.699 Ha (16,42 persen), dan hutan produksi konversi 1,32 juta Ha (33,8 persen).

Setelah dipelajari lebih mendetail, lanjut Turaya, Ranperda tersebut ternyata isinya belum terlalu berpihak pada kepentingan masyarakat, dalam hal ini masyarakat adat dan hutan-hutan adat. Padahal, konflik yang terjadi di Maluku selama ini juga bersumber dari polemik pengelolaan hutan adat.

Di satu sisi, ia mengatakan negara juga telah mengakui masyarakat serta hukum adat yang berlaku, termasuk dalam hal kepemilikan hutan secara adat karena membawa dampak ekonomi bagi kehidupan warganya.

Sehingga, dalam menyusun produk hukum daerah harus memperhatikan kearifan lokal yang berlaku dan juga tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Produk hukum daerah yang dihasilkan harus benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat," ujar Turaya.

Maka dalam rapat kerja ini, lanjutnya, komisi II DPRD Maluku memutuskan agar Ranperda tersebut harus direvisi dan dilakukan perubahan karena DPRD juga mempertimbangkan kepentingan orang banyak, khususnya masyarakat adat.

"Tujuannya agar tidak terjadi masalah dengan Ranperda yang merupakan produk hukum yang akan dikeluarkan tentang pengelolaan hutan," katanya. (Daniel Leonard/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini