Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Sirisori Islam Mulai Disidang

Share:

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menggelar sidang perdana Eddy Parttisahusiwa, Kepala Pemerintahan Negeri Sirisori Islam, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, dalam dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa. (27/10/2022)

satumalukuID - Dua terdakwa perkara dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun Negeri Sirisori Islam tahun 2018-2019 yang merugikan negara Rp581 juta, yakni Eddy Pattisahusiwa dan Taha M.S. Tuhepaly mulai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (27/10/2022).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon Nanang Zulkarnain Faizal didampingi dua hakim anggota menggelar sidang perdana dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Endang Anakoda dan Ardy.

Terdakwa Eddy Pattisahusiwa merupakan Kepala Pemerintahan Negeri Sirisori Islam, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, sementara Taha M.S. Tuhepaly merupakan sekretaris negeri dan koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa menjalani sidang terpisah, namun majelis hakim dan JPU tetap sama.

Menurut jaksa, dalam tahun anggaran 2018, Negeri Sirisori Islam mendapatkan transfer sebesar Rp1,543 miliar, terdiri atas dana desa Rp813,8 juta dan alokasi dana desa sebesar Rp533,2 juta. Kemudian tahun anggaran 2019 mendapatkan dana desa sebesar Rp962,127 juta dan alokasi dana desa Rp581,839 juta.

"Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dan realisasi pelaksanaan ABD-Negeri Sirisori Islam tahun anggaran 2018-2019, terdakwa Eddy sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa bersama terdakwa Taha melakukan sejumlah perbuatan penyalahgunaan kewenangan," kata jaksa.

Anggaran tersebut digunakan untuk pembiayaan kegiatan pemerintahan negeri, pembangunan sejumlah sarana infrastruktur, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, serta pengeluaran biaya tidak terduga.

"Dana desa dan alokasi dana desa yang disalurkan ke negeri tersebut untuk pembuatan lapangan, kantor desa, dan pembelian satu unit mobil ambulans belum terealisasi secara baik sehingga diduga ada yang fiktif," jelas jaksa.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) dan ke-1 juncto 64 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan dakwaan jaksa, terdakwa Eddy Pattisahusiwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan melakukan eksepsi pada sidang selanjutnya. (Daniel Leonard/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini