Dinkes Maluku Utara Perkuat Surveilans Antisipasi Potensi Penyakit Mewabah

Share:

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Malut, dr Rosita Alkatiri.

satumalukuID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Maluku Utara (Malut) sedang menangani kasus demam berdarah dengue (DBD) dengan memperkuat pengawasan surveilans melalui optimalisasi sistem kewaspadaan dini dan respons terhadap penyakit-penyakit yang berpotensi mewabah.

"Kami saat ini fokus melakukan penguatan survei vector dengan memperkuat fasilitas-fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik, menyusul ancaman penyakit pancaroba seperti tipes, DBD, Ispa, hingga diare," kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Malut, dr Rosita Alkatiri di Ternate, Senin (3/10/2022).

Menurut dr Rosita Alkatiri, hal itu perlu dilakukan penguatan guna mengantisipasi adanya peningkatan jumlah pasien seperti tipes, DBD, Ispa, hingga diare akan dirawat di RSU.

Selain itu, untuk 10 kabupaten/kota di Malut dan delapan kabupaten/kota dalam tiga tahun terakhir masuk daerah kategori endemis terutama di masa pandemi COVID-19 dan delapan kabupaten/kota masuk kategori endemis karena selama tiga tahun ini ditemukan penderita DBD.

Rosita menyebut, delapan kabupaten/kota masuk kategori endemis yakni Kota Ternate, Tidore Kepulauan, Halmahera Selatan, Halmahera Barat, Halmahera Utara, Halmahera Tengah, Halmahera Timur dan Pulau Morotai, sedangkan untuk Kabupaten Pulau Taliabu masuk kategori sporadis karena selama tiga tahun ini ditemukan kasus DBD, akan tetapi tidak berturut-turut.

Bahkan, selama pandemi COVID-19 ini, untuk Kabupaten Kepulauan Sula masuk kategori potensial, karena daerah itu merupakan satu-satunya kabupaten yang selama tiga tahun ini tidak ditemukan kasus DBD.

"Selain itu, untuk kasus DBD di Malut seperti pada tahun sebelumnya, tercatat sebanyak 158 kasus dengan persentase laki-laki 57,23 persen dan perempuan 42,77 persen," kata dr Rosita.

Dia menyebut, untuk persentase kasus DBD berdasarkan kategori golongan umur di bawah 1 tahun 3,14 persen, 1-4 tahun 13,21 persen, 5-9 tahun 36,48 persen, 10-14 tahun 23,37 persen dan di atas usia 15 tahun 23,90 persen.

Oleh karena itu, Rosita menyatakan, pihaknya komitmen dan mendukung upaya pemkab kabupaten/kota dalam pemberantasan DBD saat ini belum maksimal, sebab, SDM di tingkat PKM belum terlatih dalam pemeriksaan DBD. (Abdul Fatah/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini