Satgas Yonarhanud Imbau Warga Serahkan Senjata Rakitan

Share:

Seorang warga Halut berinisial R secara sukarela atas kesadaran demi terciptanya keamanan, menyerahkan senjata rakitan temuan tersebut ke Kotis Satgas Yonarhanud 3/Yby pada Sabtu (17/9/2022) kemarin.

satumalukuID - Satuan Tugas (Satgas) Yonarhanud 3/Yby terus mengimbau warga di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) menyerahkan berbagai senjata rakitan untuk mendukung suasana kamtibmas di wilayah ini.

"Personel yang ditugaskan ke Halmahera turun ke masyarakat untuk memberi pemahaman dalam mendukung terciptanya suasana kamtibmas di Malut, dan mengalami peningkatan akan pentingnya menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat, serta terbukti warga yang memiliki senjata rakitan menyerahkan ke personel Satgas Yonarhanud secara sukarela," kata Komandan Satgas Yonarhanud 3/Yby Mayor Arh Achmad Yani, di Ternate, Minggu (18/9/2022).

Menurutnya, hal itu dapat dilihat pada seringnya warga yang taat hukum menyerahkan senjata yang disimpan kepada prajurit-prajurit Siliwangi, khususnya Satgas Yonarhanud 3/Yby yang saat ini sedang melaksanakan tugas operasi di Malut.

Dia menegaskan, tingkat kepercayaan masyarakat Malut kepada personel Satgas Yonarhanud 3/Yby semakin tinggi, tentunya mereka sadar akan bahaya dari senjata rakitan, sehingga seorang warga menyerahkan senjata rakitan kepada personel Yonarhanud Serda Jusantra Purba.

Selain itu, dalam anjangsana yang dilakukan anggota Satgas Yonarhanud 3/Yby Serda Jusan Purba bersama anggota lainnya untuk memberikan pemahaman tentang Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. 

Dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan, barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Oleh karena itu, personel Satgas Yonarhanud 3/Ybh berharap, apabila ada warga yang menyimpan senjata rakitan atau senjata api lebih baik diserahkan ke petugas.

"Anggota kami dapat meyakinkan warga dan mempercayai seutuhnya kepada Satgas Yonarhanud 3/Yby, maka warga pun mulai menceritakan penemuan senjata rakitan di dekat rumah dan berencana mengantarkan temuan senjata tersebut ke Kotis Satgas Yonarhanud 3/Yby," ujarnya lagi.

Dia menambahkan, seorang warga Halut berinisial R secara sukarela atas kesadaran demi terciptanya keamanan, menyerahkan senjata rakitan temuan tersebut ke Kotis Satgas Yonarhanud 3/Yby pada Sabtu (17/9/2022) kemarin.

Bahkan, keadaan senjata rakitan tersebut sudah diperiksa oleh tim pal yang menguasai bidang senjata dari Satgas Yonarhanud 3/ Yby bahwa bagian besarnya masih terbentuk, sehingga memungkinkan dapat direparasi dan digunakan.

Berdasarkan data Yonarhanud 3/Yby, sampai saat ini penyerahan dari masyarakat sebanyak delapan pucuk senjata api, 15 amunisi, satu granat, dan satu ranjau.




Penulis : Abdul Fatah
Penerbit : Redaksi
Share:
Komentar

Berita Terkini