SATUMALUKU.ID -- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku mengungkapkan bahwa sebanyak 10 koperasi telah resmi memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk beroperasi di wilayah pertambangan emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris, dalam keterangan pers di Kantor Gubernur Maluku pada Selasa, 29 April 2025.
Adapun 10 koperasi yang mendapatkan IPR adalah:
- Koperasi Produsen Putri Daramanis Mandiri
- Koperasi Produsen Perusa Tanila Baru
- Koperasi Produsen Fena Rua Bupolo
- Koperasi Produsen Baheren Floly Kai Wai
- Koperasi Produsen Wahidi Mnamut Mandiri
- Koperasi Produsen Nusa Ina Solissa Group
- Koperasi Produsen Putra Kayeli Bersatu
- Koperasi Produsen Wa Suet Mandiri
- Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri
- Koperasi Produsen Kawi Wai Bumi Lalen
Menurut Haris, seluruh koperasi tersebut telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan IPR sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pada Bab II Pasal 2 ayat 3 huruf (e), yang menyatakan bahwa IPR dapat didelegasikan untuk semua jenis komoditas, baik logam maupun non-logam.
“Dari 20 koperasi yang mengajukan permohonan, setelah dilakukan verifikasi teknis, hanya 10 koperasi yang memenuhi syarat dan diproses melalui aplikasi OSS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. IPR atas nama 10 koperasi tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2024,” jelas Haris.
Lebih lanjut, Haris mengungkapkan bahwa 10 koperasi lain yang belum mendapatkan IPR telah disarankan untuk bergabung dengan koperasi yang telah mengantongi izin. Proses penggabungan ini telah difasilitasi melalui notaris dengan diterbitkannya Akta Pernyataan Penggabungan Bersama Nomor 11/VII tertanggal 2 Juli 2024.
Bagi pihak-pihak yang merasa kepentingannya belum terakomodasi, Pemerintah Daerah membuka ruang untuk menyelesaikan hal tersebut secara kekeluargaan dan selanjutnya diformalkan melalui notaris dalam bentuk Pernyataan Penggabungan Lanjutan.
"Langkah ini diambil agar seluruh pihak dapat terlibat dan kegiatan penambangan dapat segera berjalan. Sebelumnya akan dilakukan sosialisasi, pengosongan lahan, serta penandaan batas wilayah sesuai titik koordinat pada masing-masing IPR,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Maluku berharap kehadiran 10 koperasi ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat. Selain itu, diharapkan pengelolaan tambang dilakukan secara bertanggung jawab demi menjaga kelestarian lingkungan, sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang. (Diskominfo/SM-05)