Viral, Gubernur Maluku Ajak Sejumlah Warga "Bakalai" di Namlea, IJTI Nyatakan Sikap

Share:

satumalukuID – Gubernur Maluku (Gubmal) Murad Ismail kembali bersikap buruk di depan publik. Pasalnya, Murad mengajak sejumlah warga yang melakukan aksi unjuk rasa “bakalai” (berkelahi) di areal Pelabuhan Merah Putih, Namlea Lama, kabupaten Buru yang akan diresmikannya, Sabtu (9/7/2022).

Belum jelas mengapa Murad tersulut emosinya, namun berdasarkan video yang beredar luas di media sosial (medsos)l, Gubmal terlihat emosi karena adanya sejumlah warga yang melakukan aksi protes di luar tenda kegiatan dengan cara berteriak menyebut namanya.

Saat tiba di lokasi, Murad nampak santai berjalan mamasuki tenda. Ia ditemani istrinya dan Penjabat Bupati Buru Djalaluddin Salampessy. Ia pun sempat duduk di kursi tamu barisan paling depan, diapit istrinya dan penjabat bupati.

Namun ketika suara warga yang melakukan aksi protes di luar tenda semakin membesar, bahkan ada yang berteriak Gubernur Maluku.

“Gubernur Maluku eee. Parlente (bohong). Munafik. Katong masyarakat kecamatan Batabual. Woooee Gubernur Maluku eee,”” begitu bunyi teriakan sejumlah warga dari dermaga seberang tempat acara.

Mereka kemudian bergerak menuju tenda tempat acara peresmian. Disitu juga sejumlah warga itu masih berteriak.

Murad yang mulai tidak tahan dengan aksi warga itu, tersulut emosinya dan langsung bereaksi dan membalas teriakan meteka dengan nada mengajak sejumlah warga itu untuk “bakalai” (berkelahi).

“Woe… Kasi masuk sini katong bakalai mari. Sudah lama saya ndak bakalai ini,” teriaknya dari dalam tenda kegiatan.

Beberapa orang nampak menghampiri dan memenangkan Murad, salah satunya Ketua DPW PPP Maluku Azis Hentihu.

Murad tampak menunjukkan ekspresi keresahan emosi setelahnya, namun tidak berapa lama kemudian, dia memilih duduk kembali. Atas sikap tidak eloknya itu, Murad Ismail kembali menerima kritik pedas dari warga di media sosial.

Video peristiwa tersebut awalnya diunggah akun Facebook tribun ambon itu pun lantas dibagikan kembali oleh sejumlah akun dan sudah ditonton oleh ribuan orang. Salah satunya akun bernama “Prihatin”.

Diketahui Murad Ismail dan istrinya berada di Namlea dalam rangka meresmikan sejumlah infrastruktur yang dibangun Pemerintah Kabupaten Pulau Buru, salah satunya Pelabuhan Merah Putih. Ia berada di sana infonya sampai hari Senin (11/8/2022).

PERNYATAAN SIKAP IJTI

Sementara itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJT) mengecam penghapusan video liputan jurnalis Molucca TV oleh Ajudan Gubernur Maluku

Kecaman itu terkait penghapusan video liputan dan intimidasi koresponden Molucca TV, Sofyan Muhammadia oleh ajudan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Kejadian itu terjadi saat kunjungan Gubernur Maluku, didampingi Ketua PKK Widya Murad Ismail di Pelabuhan Merah Putih, Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Sabtu 9 Juli 2022.

Kronologi penghapusan video dan Intimidasi:

Awalnya, sekitar pukul 13.40 WIT Gubenur Maluku Murad Ismail bersama Ketua PKK Maluku Widya Murad Ismail dan rombongan tiba di Pelabuhan Merah Putih, Namlea, Kabupaten Buru.

Disaat bersamaan, puluhan mahasiswa asal Kecamatan Batabual mendemo Gubernur Maluku, Murad Ismail. Demonstrasi tersebut, tidak diterima oleh Gubernur Maluku. Beliau langsung mengeluarkan kata-kata kasar dengan mengundang mahasiswa ‘baku pukul’ dan memarahi para mahasiswa.

Melihat kondisi demikian, Sofyan Muhammadia, koresponden Molucca TV yang saat itu berada di lokasi langsung mengabadikan video untuk materi liputan melalui handphone (HP) miliknya.

Namun, dia dihalangi ajudan Gubenur Maluku yang disebut-sebut bernama I Ketut Ardana. Tak hanya itu, sang ajudan juga meminta menghapus video tersebut. Padahal Sofyan Muhammadia, telah memperkenalkan diri sebagai jurnalis Molucca TV, yang bertugas di Kabupaten Buru namun tidak dihiraukan.

Setelah HP diambil, ajudan lebih dahulu mengirim video liputan kepadanya melalui WhatsApp. Setelah itu, video dihapus olehnya. Meski begitu, ajudan kembali mengirim video tersebut kepada Sofyan Muhammdia melalui WhatsApp.

Atas kejadian itu, IJTI Pengurus Daerah Maluku mengeluarkan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam sikap arogan I Ketut Wardana, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail yang menghapus video hasil liputan jurnalis Molucca TV, Sofyan Muhammadia.
  2. Tindakan I Ketut Wardana, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail yang menghapus video dan mengintimidasi jurnalis Molucca TV, Sofyan Muhammadia bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.
  3. Bahwa jurnalis saat menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers. Sebagai ajudan, seharusnya I Ketut Wardana banyak belajar agar mengetahui kerja-kerja jurnalis.
  4. Perbuatan I Ketut Wardana melanggar Pasal 18 ayat 1 bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pernyataan sikap IJTI tersebut, diteken oleh Imanuel Alfred Souhaly, Ketua IJTI Pengurus Daerah Maluku serta Muhammad Jaya Barends, Sekretaris IJTI Pengurus Daerah Maluku.

Share:
Komentar

Berita Terkini