Tidak Lengkap Syarat Operasi, KKP Jatuhkan Sanksi Tiga Perusahaan Perikanan di Maluku

Share:

satumalukuID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memberikan sanksi administratif kepada tiga perusahaan perikanan yang beroperasi provinsi Maluku karena tidak melengkapi sejumlah syarat operasi.

Kepala Stasiun PSDKP Ambon Mubarak, di Ambon, Rabu (27/7/2022), menyatakan, pemberian sanksi administratif sebagai bentuk teguran pemerintah kepada PT. Sumber Laut Maluku, PT. Adfani Bintang Samudera serta PT. Intimas Surya.

Ketiga perusahaan ituberoperasi di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon menindaklanjuti surat Dirjen PSDKP No.B.553/DJPSDKP/VII/2022 tanggal 21 Juli 2022 perihal Pengenaan Sanksi Administratif.

“Penerapan sanksi administrasi sebagai bentuk teguran tertulis pertama, dan bersifat paksaan pemerintah kepada tiga perusahaan perikanan karena dinilai lalai,” ujarnya.

Langkah itu juga sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan yang dilaksanakan pengawas perikanan Stasiun PSDKP Ambon selama bulan Juli terhadap Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang beroperasi di Maluku dan Maluku Utara.

Dirjen PSDKP menerbitkan surat peringatan (SP) dan paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan selama 30 hari kepada PT. Sumber Laut Maluku karena beroperasi tidak dilengkapi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Mutu Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai produk, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) yang berlaku dan tidak memiliki IPAL yang memadai, serta persetujuan/izin lingkungan sesuai dengan ketentuan.

Penerbitan SP I dan paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan selama 30 hari kepada PT. Adfani Bintang Samudera karena tidak dilengkapi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) yang berlaku dan tidak memiliki IPAL yang memadai serta persetujuan/ izin lingkungan sesuai dengan ketentuan.

Sedangkan penerbitan SP I kepada PT. Intimas Surya karena tidak memiliki IPAL yang memadai serta persetujuan/izin lingkungan sesuai dengan ketentuan.

Menurut Mubarak sanksi administrasi telah dilaksanakan dan diserahkan langsung kepada pimpinan masing-masing perusahaan, diantaranya PT. Sumber Laut Maluku diterima oleh penanggung jawab Nova Ayu Siregar, PT. Adfani Bintang Samudera diterima penanggung jawab Denny Rustandi serta Safna Varadilla Assagaf sebaagi staf quality control PT. Intimas Surya.

“Kami akan mengawasi ketaatan perusahaan terhadap peringatan yang disampaikan, termasuk mengecek pemenuhan berbagai ketentuan operasi yang disyaratkan,” katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini