Pemprov Wajibkan Kabupaten/Kota di Maluku Utara Patuhi Penetapan Shalat Idul Adha

Share:

satumalukuID – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mewajibkan seluruh kabupaten/kota di Malut untuk patuhi terkait penetapan shalat Idul Adha 1443 Hijriah yang sudah diputuskan pemerintah pusat pada 10 Juli 2022.

Sekprov Malut, Samsudin Abdul Kadir di Ternate, Rabu (6/7/2022), menjelaskan urusan agama adalah urusan pemerintah pusat yang tidak diserahkan ke daerah, sehingga pemerintah provinsi atau kabupaten/kota harus mematuhi keputusan yang telah ditetapkan dalam hal ini adalah terkait dengan waktu pelaksanaan Shalat Idul Adha 1443 H.

Dalam keputusan Menteri Agama ditetapkan jatuh pada hari Minggu, 10 Juli 2022 dan penetapan tanggal dan waktu shalat Idul Adha bagi umat Islam di Malut telah disepakati di tingkat provinsi.

“Penetapan itu dilakukan setelah digelar rapat koordinasi antara Pemprov Malut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Malut, PHBI dan Dewan Kemakmuran Mesjid Shaful Khairaat Sofifi,” ujarnya.

Sekprov Malut juga memberikan arahan kepada Biro Kesra agar segera menyiapkan Surat Edaran Gubernur kepada seluruh Bupati/Walikota agar melaksanakan penetapan pemerintah pusat terkait dengan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1443 H/2022 M tersebut.

Sementara itu, Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Malut H Amar Manaf menjelaskan terkait Keputusan Menteri Agama Nomor 668 Tahun 2022 tentang penetapan 1 Zulhijjah dan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1443 H.

Menurut  Amar, Pemerintah Melalui Kementerian Agama telah menetapkan 1 Zulhijjah 1443 H jatuh pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022, dengan demikian maka Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada 10 Zulhijah 1443 H, atau pada hari Minggu, 10 Juli 2022.

Dia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota masing-masing terkait dengan penetapan pelaksanaan Idul Adha 1443 Hijriah.

Share:
Komentar

Berita Terkini