Bawaslu Maluku Utara Ingatkan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik Pemilu

Share:

satumalukuID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) menegaskan pentingnya keterbukaan layanan informasi publik bagi penyelenggaraan pemilu, terutama menghadapi pelaksanaan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024.

“Keterbukaan layanan informasi publik ini sangat penting dalam penyelenggaraan tahapan pemilu tahun 2024, pasti akan banyak permohonan data dan informasi tentang pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa,” kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin, pada kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pelayanan informasi publik Bawaslu, Selasa (5/7/2022).

Menurut Muksin Amrin, keterbukaan informasi publik merupakan ukuran bagi Bawaslu dalam memberikan informasi kepada masyarakat sebagai lembaga yang informatif atau lembaga yang tidak informatif.

Terlebih pada saat ini Bawaslu Provinsi Maluku Utara sedang menghadapi tahapan pemilu serentak pada Tahun 2024 yang penyelenggaraannya akan menuntut kerja keras yang lebih ekstra dibandingkan pemilu tahun 2019.

“Salah satunya berkaitan dengan permintaan data dan informasi tentang pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu,” katanya.

Muksin pun meminta Komisioner Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Kabupaten/Kota serta staf IT dan untuk dapat memahami terkait dengan klasifikasi informasi termasuk lebih optimal dalam memfungsikan situs resmi (website).

“Kepada teman-teman kabupaten/kota harus paham apa itu jenis informasi, mana yang bisa berikan mana yang tidak kepada publik atau informasi yang dikecualikan dan juga jangan mati suri webnya,” ujarnya.

Muksin Amrin menambahkan, saat ini Bawaslu Kota Ternate dan Tidore Kepulauan telah menjadi Satuan Kerja (Satker) yang tak lagi bergantung pada Bawaslu Provinsi, harus lebih memahami dengan baik tentang layanan informasi.

Sehingga, hal tersebut bagi menjadi satker mandiri harus lebih paham lagi karena sudah tidak menginput ke Bawaslu Provinsi Malut, tak seperti belum menjadi satker.

Jumlah Pemilih

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara. mencatat, jumlah pemilih di Malut hingga bulan Mei 2022 tercatat 754.089 orang. Jumlah tersebut berdasarkan Rekapitulasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan KPU.

Ketua KPU Maluku Utara, Pudja Sutamat di Ternate, Selasa, membenarkan, dari jumlah tersebut untuk 10 kabupaten/kota di Maluku Utara paling terkecil jumlah pemilih adalah Kabupaten Pulau Taliabu dengan jumlah pemilih sebanyak 37.498 orang. Mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya yakni 37.481 orang naik sebanyak 17 orang karena pindah pemilih.

“Sedangkan jumlah terbanyak kabupaten Halmahera Selatan dengan jumlah pemilih 133.240 orang, dimana pada bulan sebelumnya terdapat 133. 241 orang atau terjadi perubahan data karena ada 4 orang meninggal dunia dan 3 orang sebagai pemilih pemula,” ujar ketua KPU Maluku Utara, Pudja Sutamat dalam rekapitulasi Daftar Pemilihan Hasil PDPB bulan Mei 2022.

Begitu pula, Kabupaten Halmahera Tengah dengan jumlah pemilih sebanyak 38.895 orang, dibandingkan sebelumnya 38.850 orang. Perubahan angka karena terdapat 6 orang pemilih pemula, 49 orang pemilih pindah masuk, 5 orang meninggal dunia dan 5 orang telah menjadi anggota Polri.

Jumlah Pemilih terbanyak kedua kabupaten Halmahera Utara dengan jumlah pemilih sebanyak 119.159 orang. Kota Ternate berada di urutan ketiga terbanyak dengan jumlah 115.685 orang.

Kabupaten Halmahera Barat dengan jumlah pemilih sebanyak 75.797 orang, Kota Tidore Kepulauan sebanyak 71.662 orang. Kepulauan Sula dengan jumlah pemilih bulan Mei sebanyak 59.983 orang. Sedangkan untuk kabupaten Halmahera Timur dengan jumlah pemilih sebanyak 54.479 orang, kabupaten Pulau Morotai sebanyak 47.691 orang.

Share:
Komentar

Berita Terkini