Ajudan Gubernur Maluku Diadukan ke Polisi karena Hapus Video Liputan Jurnalis di Buru

Share:

satumalukuID – Perusahaan media Molucca TV didampingi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon, mengadukan ajudan Gubernur Maluku I Ketut Ardana ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Maluku, Selasa (12/7/2022).

Ajudan gubernur diadukan ke polisi karena dugaan intimidasi dan penghapusan video liputan koresponden Molucca TV di Kabupaten Buru, yang merekam Gubernur Maluku Murad Ismail saat mengajak berkelahi mahasiswa yang berdemonstrasi pada 9 Juli lalu.

“Hari ini pengurus IJTI Maluku mendampingi untuk memasukkan laporan pengaduan berkaitan dengan pengekangan atau menghalangi kebebasan pers dengan menyensor karya jurnalistik Sofyan Muhammadiah, salah satu wartawan Molucca TV,” kata Sekretaris IJTI Maluku, Jaya Barends di Ambon, Selasa (12/7/2022).

Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh ajudan Gubernur Maluku ini, dinilai sebagai cara menghalangi kebebasan pers.

“Dia menyensor sebagian daripada karya jurnalistik yang direkam oleh Sofyan ini, jadi yang sebelumnya saru menit lebih hanya tertinggal 48 detik karena dia memotong video utuh itu. Atas dasar itulah kemudian kita melakukan pengaduan,” ujarnya.

Menurut dia, laporan ini sebagai bentuk protes terhadap ajudan gubernur yang menghalangi kebebasan pers dalam proses peliputan.

“Karena kami setelah melakukan kajian lebih mendalam sebagaimana yang tertera di UU Pers itu dia memenuhi unsur-unsur pasal yang berada di UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. sebagaimana tertera di pasal 4 ayat 2 dan 3,” sebutnya.

Setelah pengaduan tersebut, IJTI bersama Molucca TV akan kembali ke Polda Maluku untuk mengecek perkembangan laporan mereka, karena saat ini masih baru pengaduan.

“Kita akan kembali cek perkembangannya, karena pada dasarnya kedatangan kami di sini, karena IJTI menganggap bahwa ini bagian daripada proses-proses untuk mengekang kebebasan pers mengahalangi, menyensor itu kan perbuatan yang bertentangan dalam UU pers itu,” katanya.

Ia berharap, aparat Polda Maluku tetap melalukan proses sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.

“Kita IJTI mempercayai mekanisme  dan prosedur di kepolisian pada umumnya. Kita akan mengikuti sebagaimana prosedur yang diberlakukan di sini. Meskipun itu laporan pengaduan,” pungkas Jaya.

Kronologi kejadian berawal dari kedatangan Gubernur Murad Ismail bersama Ketua PKK Maluku Widya Pratiwi dan rombongan di Pelabuhan Merah Putih, Namlea, Kabupaten Buru pada 9 Juli sekitar pukul 13.40 WIT.

Disaat bersamaan puluhan mahasiswa asal Kecamatan Batabual mendemo Gubernur Murad Ismail, tetapi aksi demonstrasi tidak diterima oleh Gubernur Maluku, yang langsung mengeluarkan kata-kata kasar dengan mengundang mahasiswa “baku pukul” (baku pukul) dan memarahi mereka.

Koresponden Molucca TV Sofyan Muhammadia yang sedang meliput langsung mengabadikan insiden tersebut, termasuk ajakan berkelahi yang dilontarkan Gubernur Murad untuk materi liputan menggunakan telepon genggam miliknya.

Namun, Sofyan kemudian didatangi oleh ajudan Gubenur Maluku. Ajudan Gubernur juga memintanya menghapus video yang direkam. Padahal Sofyan telah memperkenalkan diri sebagai jurnalis Molucca TV yang bertugas di Kabupaten Buru, namun tidak dihiraukan.

Sang ajudan Gubernur kemudian mengambil telepon seluler Sofyan dan kemudian mengirimkan video insiden itu ke telepon genggam miliknya melalui aplikasi WhatsApp, lalu kemudian menghapus dari telepon genggam Sofyan.

Beberapa saat kemudian ajudan Gubernur kembali mengirimkan video itu kepada Sofyan melalui aplikasi WhatsApp, tetapi ternyata setelah diperiksa video tersebut sudah tidak utuh dan telah dipotong, terutama pada momen ajakan berkelahi yang dilontarkan oleh Murad.

“Saya sempat menolak berulang kali untuk lindungi karya jurnalistik itu, tapi ajudan gubernur itu terus mengikuti untuk mengambil handphone saya, dan menghapus video itu,” kata Sofyan Muhammadia usai melakukan pengaduan ke Polda Maluku.

Share:
Komentar

Berita Terkini