Dana Gempa 2019 Tahap II Belum Cair karena Perubahan Peraturan

Share:

satumalukuID – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Saidna Azhar Bin Tahir mengatakan pencairan dana gempa tahun 2019 tahap II hingga saat ini belum tersalurkan.

Hal ini berdasarkan hasil komunikasinya dengan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bahwa ada perubahan peraturan di tingkat Pemerintah Pusat yang menjadi penyebab keterlambatan pembayaran dana gempa tahap II.

“Kendalanya menurut penyataan Sekretaris BPBD bahwa setelah mereka melakukan koordinasi ke kementerian ternyata ada peraturan yang berubah sehingga masih perlu koordinasi lebih lanjut,” kata Saidna kepada wartawan, di Gedung DPRD Ambon, Jumat (10/6/2022).

Kata Saidna, perubahan yang dimaksud yakni terkait permintaan rekomendasi dari masing-masing Kabupaten/Kota untuk melanjutkan koordinasi ke BNPB pusat.

Namun, dari perubahan itulah yang membuat BPBD butuh waktu lebih lama lagi untuk diselesaikan.

“Sampai sejauh ini kita masih menunggu bagaimana langkah dari Pemkot untuk bisa berkoordinasi dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku agar persoalan bantuan gempa bisa terselesaikan,” tandas Saidna.

Diketahui, sejak 26 September 2019 pukul 08.46 WIT, terjadi gempa bumi 6,5 magnitudo di Kota Ambon dengan pusat gempa bumi berjarak 42 km Timur Laut Kota Ambon, Maluku, Indonesia dengan kedalaman 10 Km.

Gempa tersebut mengakibatkan 2.323 total keseluruhan bangunan yang mengalami kerusakan ringan, sedang hingga berat.

Sebelumnya, dana bantuan gempa bumi tahap I sudah disalurkan kepada korban gempa sebesar 93,8 miliar.

Sementara, untuk tahap II yang belum diketahui nilainya hingga saat ini belum diketahui kejelasannya untuk dicairkan.

Share:
Komentar

Berita Terkini