BPN Targetkan PTSL 5.030 Bidang Tanah di Kepulauan Tanimbar Maluku

Share:

satumalukuID – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, pada tahun ini melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan target 5.030 bidang tanah.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor BPN Kepulauan Tanimbar, Paulus Maiburu di Saumlaki, Kamis (16/6/2022), menyatakan program PTSL tahun 2022 tersebar di beberapa kecamatan, yaitu Kecamatan Selaru, Tanimbar Selatan, Wertamrian, Kormomolin, Nirunmas dan Forfata.

PTSL adalah Program Prioritas Nasional dari Kementerian ATR/BPN di mana proses pendaftaran tanah dilakukan serentak di seluruh Indonesia dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Ia menjelaskan, panitia PTSL 2022 telah melakukan kerja di lokasi yang telah ditentukan dan disesuaikan dengan peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Terkait lokasi, kami sudah berembuk dan memutuskan beberapa kecamatan untuk dilakukan pengukuran dan pendataan untuk proses penerbitan sertifikat tanah. Tidak semua desa di masing-masing kecamatan itu yang kita ukur untuk proses sertifikat. Meskipun begitu, kita akan tingkatkan lagi untuk mencukupi kuota tahun ini,” katanya.

Menurut dia, ada tiga desa yang telah selesai di data yaitu desa Watmuri di kecamatan Nirunmas sebanyak 558 bidang tanah, 250 bidang tanah di desa Fursui kecamatan Selaru dan 486 bidang tanah di desa Watmasa kecamatan Fordata.

Proses penerbitan sertifikat untuk sejumlah bidang tanah di desa ini telah selesai dan saat ini sedang dalam koordinasi antara pihak BPN dan pemerintah desa untuk proses penyerahan sertifikat dalam waktu dekat kepada para pemohon.

“Jadi, total ada 1.300-an sertifikat yang telah diterbitkan tahun ini atau kita telah mencapai target 26 persen karena dimulai dari Februari,” katanya.

Saat ini, para petugas ukur sedang melakukan pengukuran di desa Alusi Kelaan, kecamatan Kormomolin dan di desa Arui Das Kecamatan Wertamrian.

Paulus menyebutkan pula sejumlah kendala yang menyebabkan proses kerja PTSL di Tanimbar tahun ini terganjal yaitu adanya konflik tapal batas wilayah adat antar komunitas masyarakat adat atau antar kampung, sengketa kepemilikan tanah antar marga dan antar pribadi di desa dan kondisi cuaca yang tidak bersahabat.

Dia mencontohkan, timnya harus menangguhkan proses PTSL di desa Meyano Das, kecamatan Kormomolin karena terbentur dengan konflik batas tanah.

Pihaknya menyarankan kepada pemerintah desa untuk bermusyawarah dengan para pemilik tanah dengan tradisi adat istiadat setempat untuk memastikan kepemilikan tanah yang sebenarnya dan setelah ada kepastian barulah proses PTSL bisa dilanjutkan.

“Nah, persoalan-persoalan seperti ini yang menghambat kerja kami. Meskipun demikian, kami yakin akan mencapai target PTSL tahun ini,” katanya.

Paulus mengimbau kepada masyarakat yang sudah memiliki sertifikat, baik itu PTSL maupun sertifikat rutin untuk dipergunakan bukan saja untuk pembuktian hak milik, tetapi bisa digunakan untuk kesejahteraan ekonomi keluarga.

Share:
Komentar

Berita Terkini