Tercatat Sejarah, Kota Ambon Dipimpin 4 Wali Kota Terjadi Dalam Satu Bulan

Share:

satumalukuID – Percaya atau tidak. Namun ini fakta. Sejarah terjadi dalam kepemimpinan pemerintahan di Kota Ambon, dalam hal ini jabatan Walikota di bulan Mei 2022.

Hanya dalam satu bulan itu. Kota Ambon sempat dipimpin oleh empat orang Walikota sebagai kepala daerah definitif, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian maupun Penjabat.

Ini semua terjadi dengan berakhirnya masa jabatan Walikota Ambon periode 2017 – 2022, Richard Louhenapessy (RL) SH pada tanggal 22 Mei 2022.

Namun sebelum mengakhiri masa tugasnya, RL tersandung masalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sehingga dijadikan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK pada Jumat 13.Mei 2022 bersama stafnya.

Akibat penahanan tersebut, RL dinyatakan non aktif sebagai Walikota. Sehingga Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) meminta Gubernur Maluku menunjuk Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler jadi Pelaksana Tugas (PLT) Walikota.

Kawat surat Mendagri itu yakni Nomor T.131.81/3212/Otda tanggal 14 Mei 2022. Kemudian ditindaklanjuti oleh surat Gubernur Maluku Nomor 131/1360 tanggal 14 Mei 2022 hal penunjukan Pelaksana Tugas Walikota Ambon.

Hal itu berdasarkan pasal 65 ayat (4) UU Nomor 23/2014 tentang Pemda, maka Mendagri meminta Gubmal untuk menunjuk Wakil Walikota Ambon sebagai Pelaksana Tugas dan Wewenang Walikota Ambon sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Syarif Hadler melaksanakan tugas sebagai PLT Walikota Ambon mulai tanggal 14 Mei hingga berakhir masa jabatannya bersama Walikota RL pada 22 Mei 2022.

Berakhirnya masa tugas RL dan Syarif Hadler tersebut, Mendagri kemudian mengangkat Drs Bodewin M. Wattimena MSi sebagai Penjabat Walikota Ambon hingga pelaksanaan Pemilu serentak di tahun 2024.

Namun karena Penjabat Walikota Ambon yang diangkat dengan SK Mendagri Nomor 131.81 – 1165 Tahun 2022 tertanggal 13 Mei 2022 baru dilantik pada Selasa 24 Mei 2022 bersama tiga penjabat bupati lainnya, maka untuk mengisi kekosongan jabatan Walikota perlu ditunjuk Pelaksana Harian Walikota Ambon sesuai ketentuan.

Atas dasar tersebut, Gubernur Maluku Murad Ismail mengeluarkan surat Nomor 131/1426 tanggal 23 Mei 2022 tentang penunjukan Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Drs Agus Ririmasse Ap MSi sebagai Pelaksana Harian Walikota Ambon hingga tanggal 24 Mei 2024 sesuai jadwal pelantikan walikota dan bupati tiga daerah lainnya yang diangkat Mendagri.

“Iya benar. Saya ditunjuk sebagai PLH Walikota Ambon oleh Gubernur Maluku sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Sekot Ambon Agus Ririmasse yang seangkatan dan lulus dengan Bodewin Wattimena di STPDN 1997 kepada media ini Senin (23/5/2022).

Untuk diketahui, Gubernur Maluku Drs Murad Ismail dijadwalkan melantik empat Penjabat kepala daerah pada hari Selasa 24 Mei 2022, pukul 15.00 WIT bertempat di tribun Lapangan Merdeka Ambon.

Mereka yang dilantik yaitu Drs Bodewin M. Wattimena sebagai Penjabat Walikota Ambon, Dr Jalaludin Salampessy SPi MSi (Penjabat Bupati Bupati), Daniel E. Indey S.Sos MSi (Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar) dan Brigjen TNI Andi Chandra Asadudin SH MH (Penjabat Bupati Seram Bagian Barat). (NP)

Share:
Komentar

Berita Terkini