Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Ternyata Seangkatan Brigjen TNI Arnold Ritiauw

Share:

satumalukuID – Penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin SH MH yang telah dilantik oleh Gubernur Maluku pada 24 Mei 2022, merupakan perwira tinggi alumni Akademi Militer tahun 1991.

Mantan Kepala Badan Intelejen Daerah (Kabinda) Sulawedi Tengah tersebut, ternyata adalah teman seangkatan Brigjen TNI Arnold Ritiauw di Akmil maupun sesama satu korps elit TNI AD, Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

Brigjen TNI Arnold Ritiauw adalah mantan Komandan Korem 151/Binaiya dan kini menjabat sebagai Inspektur Divisi Infanteri III Kostrad juga alumni Akmil 1991.

Ritiauw ketika dihubungi media ini Rabu (25/5/2022), membenarkan bahwa Penjabat Bupati SBB Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin adalah rekan seangkatannya di Akmil 1991.

“Iya benar,” kata Ritiauw singkat via WhatsApp dengan memberi simbol dua jari jempol atas konfirmasi media ini.

Sementara itu, Penjabat Bupati SBB tersebut yang ditunjuk dan diangkat oleh Mendagri dengan SK Nomor 131.81 – 1164 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022, bukanlah orang baru di Ambon dan Maluku umumnya.

Pasalnya, selama delapan tahun ia pernah berkarier militer di Maluku dan Maluku Utara pada tahun 2005 hingga 2013. Ia menapaki karier militer di jajaran Kodam XVI Pattimura.

Awalnya la menjabat sebagai Perwira Staf Intel dan dipromosikan sebagai Komandan Detasemen Intel (Dandenintel) Kodam Pattimura. Kariernya berlanjut sebagai Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) Raider 733/Masariku.

Setelah itu, ia meninggalkan Kota Ambon dan pindah tugas ke Maluku Utara dipromosi naik jabatan sebagai Komandan Kodim (Dandim) 1501/Ternate.

Sementara itu, Brigjen Andi Chandra seusai pelantikan kepada wartawan, menyatakan, “Tidak ada pro dan kontra soal Penjabat Bupati SeramBagian Barat,” klaimnya di Lapangan Merdeka, Ambon, Rabu (24/5).

Yang paling utama, lanjutnya, setelah bertugas sebagai penjabat Bupati SBB akan fokus untuk memetakan persoalan di kabupaten bertajuk Saka Mese Nusa.

Namun, apabila tidak ada persoalan maka ia akan melanjutkan program kerja yang ditinggalkan Bupati Yustinus Akerina yang berakhir masa jabatan 2017-2022.

Untuk itu, kata Chandra, terkait dengan penunjukannya sebagai Pj Bupati Seram Barat sudah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan surat perintah dan kewenangan Kemendagri.

“Jadi selama bertugas saya akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku penjabat bupati,” ucap jenderal bintang satu ini.

POLEMIK NASIONAL

Pengangkatan Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Penjabat Bupati SBB, menimbulkan polemik dan sorotan secara nasional. Mengingat ia merupakan perwira tinggi TNI yang masih aktif berdinas militer.

Hal ini menjadi sorotan nasional di kalangan pegiat demokrasi, pengamat dan pakar hukum, anggota DPR RI maupun komunitas masyarakat sipil lainnya.

Pasalnya, ketentuan prajurit TNI dilarang menduduki jabatan sipil diatur pada pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal tersebut menyatakan bahwa TNI hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan serta ada keputusan dan pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait dengan itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan penunjukkan perwira TNI sebagai Penjabat kepala daerah dimungkinkan sepanjang yang bersangkutan tidak berdinas aktif di kesatuannya, atau ditugaskan di luar institusi induknya yakni TNI-Polri.

“TNI yang masih aktif di kesatuannya (di bawah Mabes TNI/Polri) tak boleh jadi Penjabat Kepala Daerah. Tapi kalau TNI/Polri yang sudah ditugaskan di institusi di luar induknya seperti di Kemko Polhukam, BIN, BNPT, BSSN, BNN, MA, Lemhanas, Sesmil dll bisa jadi Penjabat Kepda (Kepala Daerah). Itu ada di putusan MK. Makanya akan sy cek,” tulis Mahfud di akun Twitternya, seperti dirilis VIVA.co.id.

Ia menjelaskan, penunjukan itu telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut penjabat kepala daerah bisa dipilih dari anggota aktif TNI-Polri yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya.

“Aturan dan putusan MK mengatur begitu. Brigjen Chandra itu sudah lama dipekerjakan di BIN,” kata Mahfud kepada Kompas.com.

Ia pun mengatakan, putusan MK juga memperbolehkan anggota TNI-Polri yang alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang telah pensiun dapat ditunjuk menjadi penjabat kepala daerah.

“Contohnya Paulus Waterpauw Pati Polri bintang 3 yang sekarang jadi Penjabat Gubernur Papua Barat. Pak Waterpauw itu sekarang bekerja di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” jelas mantan Ketua MK tersebut

Share:
Komentar

Berita Terkini