Pemerintah Provinsi Surati Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Percepat Penanganan Pengungsi Kariuw

Share:

satumalukuID – Pemprov Maluku akan menyurati Pemkab Maluku Tengah untuk segera membentuk tim penanganan konflik dan menyusun langkah strategis dalam mempercepat penanganan pengungsi Kariu.

“Bagaimana bisa satu rumah harus ditempati tujuh kepala keluarga yang mengungsi, dan tentunya kita tidak bisa membayangkan kondisinya seperti apa,” kata Plt. Sekda Maluku, Sadli Ie di Ambon, Senin (18/4/2022).

Penjelasan Plt. Sekda disampaikan dalam rapat bersama pimpinan dan anggota komisi I DPRD Maluku dalam membahas penyelesaian konflik Kariu hingga kasus penembakan warga Dusun Naam, Desa Pelauw oleh orang tidak dikenal beberapa waktu lalu.

“Kita tidak bisa tinggal diam tetapi mari bersatu dan sudah ada kesimpulan dalam rapat gabungan antara DPRD dengan Pemprov Maluku bersama Pemkab dan DPRD Malteng, Kapolda, Pangdam, dan OPD terkait dalam mencari solusi untuk menentukan langkah strategis yang tepat dalam penyelesaian konflik Kariu agar tidak berlama-lama di tempat pengungsian,” ujarnya.

“Tetapi semua terpulang kepada kita karena mereka semuanya adalah saudara kita, jadi marilah saling bergandengan tangan dan menyatukan persepsi dalam rangka penyelesaian konflik Kariu,” katanya lagi.

Untuk itu Pemprov berkoordinasi dengan Pemkab Malteng untuk secepatnya melakukan langkah-langkah percepatan dalam penanganan pengungsi Kariu.

Soal anggaran operasional TNI dan Polri dalam penanganan konflik Kariu, Pemprov tetap merespon, namun harus merujuk pada mekanisme yang berlaku dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra mengatakan ini merupakan rapat lanjutan yang sebelumnya dilakukan bersama Kapolda, dan nantinya masih ada rapat gabungan dengan Pemkab Malteng bersama Gubernur, Kapolda, dan Pangdam untuk membahasnya.

Pemprov juga sudah membentuk tim untuk penanganan konflik Kariu, namun harus berkoordinasi dan menunggu langkah konkrit dari Pemkab Malteng untuk membentuk tim dan mulai bekerja secepatnya.

Sebab pembentukan tim penanganan konflik ini didasarkan pada UU RI nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik, dimana peranan penting dalam upaya ini adalah pemerintah kabupaten/kota.

“Makanya lewat rapat hari ini, Sekda bersama Gubernur bisa menyurati Pemkab Malteng untuk segera membentuk tim penanganan konflik di daerah dan menyiapkan langkah strategis untuk upaya pemulihan,” ujarnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini