Kemenkumham Maluku Utara Usulkan 616 Napi Peroleh Remisi Lebaran

Share:

satumalukuID – Kanwil Kemenkumham Maluku Utara mengusulkan sebanyak 616 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan (Rutan) mendapat remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Dari 1.091 orang ratusan napi yang diusulkan remisi tahun ini, tentunya sudah dilakukan kajian dan berkelakuan baik serta sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan,” kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Malut, M. Adnan, di Ternate, Senin (25/4/2022).

Menurut dia, mereka yang diusulkan mendapatkan remisi karena melalui syarat substantif dan administratif sudah lengkap.

Dirinya merinci, remisi yang diusulkan untuk tahun ini, WBP kasus pidana umum (Pidum) sebanyak 468 orang dan WBP kasus pidana khusus (Pidsus) sebanyak 148 orang dan jumlah ini paling banyak ada di Lapas Ternate dengan jumlah 232 orang dan yang paling sedikit ada di Lapas Weda dengan jumlah 15 orang.

“Ratusan WBP yang diusulkan remisi khusus Idul Fitri ini, tidak ada WBP yang masuk dalam register F, atau pernah melakukan pelanggaran dan kalau mereka sempat buat pelanggaran tentunya hak-hak mereka akan dicabut, dan tidak berikan lagi dan ini bagian dari reward untuk WBP agar tetap berbuat baik,” katanya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwilkumham Malut Lili, menambahkan, dalam pengusulan yang sedang berjalan ini jika ditemukan ada WBP yang melakukan pelanggaran di luar dari ketentuan yang ditetapkan, maka tentunya hak-hak atau usulan tersebut akan dibatalkan.

“Sehingga, kalau ada maka kita batalkan usulan untuk remisinya, dan dari 616 orang WBP tersebut, tahun ini tidak ada WBP yang diusulkan untuk mendapat RK II atau langsung bebas,” ujarnya.

Sebab, surat pemberian remisi ini akan turun pada H-1 surat kelutusan dan langsung diberikan pada perayaan Idul Fitri nanti dan akan diberikan usai selesai sholat Idul Fitri di UPT Lapas masing-masing.

Share:
Komentar

Berita Terkini