Kejaksaan Negeri Ambon Sosialisasi Pembentukan Rumah Restorative Justice

Share:

satumalukuID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan sosialisasi pembentukan rumah restorative justice bagi aparat desa, negeri dan kelurahan di Kota Ambon, Provinsi Maluku.

“Hari ini kita melakukan sosialisasi terkait Rumah restorative justice di kota Ambon, setelah dilakukan pencanangan oleh Kajati Maluku,” kata Kajari Ambon, Dian Frits Nalle, di Ambon, Rabu (30/3/2022).

Ia mengatakan, sosialisasi rumah restorative Justice dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi antara Kejaksaan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan di bidang penuntutan terkait mekanisme pelaksanaan penegakan hukum.

Rumah restorative  justice, mengedepankan kepada pemulihan korban dengan melibatkan seluruh pihak terkait guna tercapainya keadilan dan pemanfaatan hukum yang hakiki.

“Kehadiran rumah restorative justice bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum di kota Ambon, bukan saja permasalahan pidana tetapi apa saja bisa dilakukan mediasi di rumah tersebut,” katanya.

Ia mengatakan,  restorative justice merupakan suatu mekanisme penegakan hukum dalam rangka penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.

“Penyelesaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” ujarnya.

Rumah restorative justice lanjutnya, merupakan sarana penyelesaian tindak pidana yang dapat menciptakan hubungan harmonis di tengah masyarakat dengan berpedoman kepada Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020.

“Inti dari pembentukan rumah restorative justice, terjadi harmonisasi masyarakat terhadap permasalahan hukum,” katanya.

Kajari menambahkan, ada beberapa kriteria rumah restorative justice kepada pelaku kejahatan antara lain ancaman hukum maksimal lima tahun dan kerugian tidak melebihi Rp2,5 juta.

Selain itu baru pertama kali melakukan pidana serta unsur saling memaafkan kepada pelaku kejahatan, tetapi harus melakukan sesuai persetujuan pimpinan yakni melalui Kajati dan akan diteruskan kepada Jaksa Agung.

Share:
Komentar

Berita Terkini