Dianggap Langgar Kode Etik Mahasiswa IAIN Ambon Diskors Enam Bulan

Share:

satumalukuID – Salah satu mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Fakultas Syariah, Jurusan Ekonomi Syariah, Indah Sari Ibrahim, diskors selama satu semester atau enam bulan karena dianggap karya seninya melanggar kode etik mahasiswa.

“Terkait dengan pemberian sanksi kepada salah satu mahasiswa yang pada beberapa hari lalu melakukan aksi dengan memajang karya seni itu, dianggap berlebihan berdasarkan aturan atau norma tata tertib (Tatib) mahasiswa IAIN Ambon,” kata  Wakil Rektor (Warek) III IAIN Ambon, M. Faqih Seknun, di Ambon, Jumat (4/3/2022).

Ia mengatakan, pelanggaran tersebut, tercatat jelas pada kode etik mahasiswa yang tertera di dalam pasal 5 ayat 5 dan 7, yakni memelihara sarana dan prasarana  serta kebersihan dan ketertiban keamanan kampus IAIN Ambon.

Kemudian Bab 4 terkait dengan prosedur penyampaian aspirasi mahasiswa pasal 6 ayat 2, wajib memberitahukan kepada sekuriti, rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan IAIN Ambon paling lambat tiga hari sebelum menyampaikan informasi.

Meski pun diskors enam bulan, Kata Faqif, mahasiswa tersebut diwajibkan tetap membayar uang SPP,  sebagaimana yang telah ditetapkan.

“Kewajiban ini tidak tertera di dalam kode etik mahasiswa, tetapi seorang itu dianggap mahasiswa kalau dia membayar SPP. Jadi selama dia masih aktif walaupun diskors, maka harus tetap membayar SPP. Itu sudah aturannya,” tandasnya.

Ia mengemukakan, yang memiliki wewenang untuk mencabut skors terhadap mahasiswa tersebut adalah Dekan Fakultas Syariah IAIN Ambon, karena sanksinya berupa sanksi menengah.

“Skorsing dan pencabutannya itu wewenang dekannya. Karena untuk sanksi sedang itu adalah wewenang fakultas,” katanya.

Faqih mengakui, meskipun mahasiswa tersebut diberi sanksi berlandaskan kode etik. Namun, pihaknya selama masa menjabat belum pernah menyosialisasikan kepada mahasiswa secara keseluruhan, karena menganggap sebagian besar mahasiswa sudah mengetahui tata tertib kampus IAIN Ambon.

“Jadi ini kewajiban kita hanya meneruskan kode etik ini ke fakultas, selanjutnya menyampaikan ke mahasiswa. Lagian saya kira mahasiswa juga sudah mengetahui banyak karena semuanya berorganisasi ,” ujarnya.

Sedangkan,  Indah Sari Ibrahim, mengatakan, sebelumnya ia sudah disurati Dekan Syariah untuk membahas terkait dengan karya seni yang dipajang.

“Saya awalnya diberi surat panggilan karena dinilai melanggar kode etik setelah kejadian perampasan karya pada 23 Februari2022. Namun, Dekan tidak ada di tempat, dan saya sempat menunggu hingga sore hari,” katanya.

Setelah itu, kata Indah, Ia mendapatkan surat skors pada 1 Maret 2022, setelah sempat melalukan aksi menuntut karya seninya dikembalikan oleh pihak kampus.

Menurut dia, kegiatan tersebut hanya biasa saja, dan tidak formal, seperti  UKM seni pada umumnya.

“Awalnya kami hanya menyediakan papan kosong, lalu menulis di papan kecil  terima pajang karya, baik mahasiswa IAIN maupun bukan dengan tema Presisi bukan depresif,” ujarnya.

Indah mengungkapkan, pameran berlangsung selama lima hari, baru disurati pihak kampus, karena dianggap tidak bermoral.

”Di flyer kami menulis bahwa menyediakan kawan untuk ngobrol. Nah ngobrol ini soal apa, kami giring ke pembahasan pelecehan seksual di kampus. Makanya salah satu karya yang diambil juga soal pelecehan seksual di dalam kampus,” katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini