Lingitubun Dimutasi ke Kejagung, Wakajati Maluku ke Sulsel, Jesaja Jadi Kajati Sultra

Share:

satumalukuID – Sebanyak 66 pejabat di lingkungan Kejaksaan RI dimutasi dan promosi secara internal maupun pada beberapa Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.

Mutasi dan promosi di Korps Adhyaksa tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI, ST Burhanudin bernomor 54 Tahun 2022 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI.

SK tersebut diteken Jaksa Agung ST Burhanudin pada Jumat (18/2/2022). Total ada 66 pejabat yang dimutasi dan promosi. Hal itu sebagaimana dilansir beberapa media pada Sabtu (19/2/2002).

Dari 66 pejabat tersebut, terdapat nama putra Maluku Tenggara yakni Wilhelmus Lingitubun. Ia yang sebelumnya jadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, dimutasikan sebagai Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.

Posisi Lingitubun digantikan oleh Juniman Hutagaol, yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati (Wakajati) Kalimantan Barat.

Sementara itu, Wakajati Maluku yakni Didi Suhardi dipindahkan dalam posisi yang sama sebagai Wakajati Sulawesi Selatan.

Wakajati Sulsel sebelumnya yakni Raimel Jesaja dapat promosi jabatan sebagai Kajati Sulawesi Tenggara.

Jabatan Wakajati Maluku selanjutnya ditempati Nanang Ibrahim Soleh, yang sebelumnya jadi Kordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen Kejaksaan Agung RI.

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer juga mendapat promosi. Ia diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Jabstan Kapuspenkum Kejagung RI selanjutnya diisi Ketut Sumedana yang sebelumnya jabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. (NP)

Share:
Komentar

Berita Terkini