Kejaksaan Tinggi Periksa Manajemen Perusahaan Daerah Ternate Terkait Korupsi

Share:

satumalukuID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memeriksa mantan Sekretaris Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bahari Berkesan Kota Ternate terkait dugaan korupsi penempatan dana investasi penyertaan modal tahun 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp25 miliar lebih.

Mantan Sekretaris Perusda PT Bahari Berkesan Kota Ternate Sahrul Arif usai diperiksa, Kamis (24/2/2022), mengatakan, dirinya diperiksa oleh tim penyidik sudah tiga kali terkait dugaan korupsi penempatan dana investasi penyertaan modal.

Sedangkan informasi yang dihimpun Sekretaris Perusda PT Bahari Berkesan Kota Ternate Sahrul Arif diperiksa selama satu jam lebih, mulai pukul 11.00 wi hingga pukul 12.56 WIT.

“Memang, saya telah menjalani proses pemeriksaan dari penyidik sebanyak tiga kali,” kata Arif.

Arif menambahkan, dirinya dipanggil tim penyidik jabatan sebagai mantan sekretaris Perusda PT Bahari Berkesan Kota Ternate.

“Jadi waktu itu saya menjabat sekretaris Perusda PT Bahari Berkesan Kota Ternate baru satu Minggu,” katanya.

Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga ketika dikonfirmasi belum menanggapi terkait pemeriksaan mantan sekretaris Perusahaan Daerah PT Bahari Berkesan Kota Ternate.

Pemkot Ternate menemukan kondisi manajemen Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bahari Berkesan yang dikelola selama ini amburadul dan disalahgunakan selama kepemimpinan pemerintahan sebelumnya.

Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman menyatakan, pihaknya telah melihat kondisi manajemen Perusda PT Bahari Berkesan dan menemukan manajemen amburadul dan kantor disalahgunakan menjadi kantor tim sukses salah satu pasangan calon di pilkada lalu dan ada fakta temuan hasil pilkada di ruangan Dirut.

“Itu bagian penyalahgunaan, masa perusahaan milik pemkot disalahgunakan, kemudian, pemilik saham itu Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sehingga kita tindaklanjuti agar perusahaan bisa berjalan normal,” katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini