Layanan Terintegrasi Dispendukcapil Ambon Dimulai di Pernikahan Massal

Share:

satumaluku – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Ambon, Maluku, melakukan inovasi pelayanan terintegrasi kepada warga kota dalam pengurusan administrasi kependudukan dimulai dari layanan pernikahan massal.

“Pelayanan terintegrasi mulai dilaksanakan, dalam pencatatan sipil pernikahan massal di Gereja Elim Tabernakel, Wayori, Passo,” kata Plt Kepala Dispendukcapil Ambon, Marsella Haurissa di Ambon, Rabu (5/1/2022).

Ia mengatakan setiap pasangan suami istri yang dicatatkan pernikahannya akan mendapatkan seluruh dokumen administrasi kependudukan yang diperlukan.

Pencatatan pernikahan massal di Gereja Elim Tabernakel Wayori, Passo, dilaksanakan terhadap 19 pasangan suami-istri yang selama ini telah disahkan secara agama namun belum dicatatkan pada Dispendukcapil.

Ke depan, katanya, setiap orang yang mencatatkan perkawinan akan mendapatkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, baik itu akta nikah, tiga kartu keluarga (KK) meliputi dua KK awal yang mengalami perubahan, satu KK baru pasangan suami istri beserta KTP dengan status menikah, maupun akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) apabila sudah memiliki anak.

Dijelaskannya, pelayanan terintegrasi administrasi kependudukan diawal 2022 tidak terlepas dari peran Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, untuk membenahi pelayanan Dispendukcapil.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pak Sekkot, dengan adanya gebrakan untuk membenahi pelayanan administrasi kependudukan. Ini menjadi ‘entry point’ bagi kami untuk melaksanakan pelayanan jemput bola di masyarakat,” katanya.

Marsela mengakui pelayanan Dispendukcapil Ambon selanjutnya akan berjalan secara terintegrasi.

“Mulai 2022 dan seterusnya pelayanan Dukcapil akan terintegrasi, misalnya anak baru lahir dia mendapat akta kelahiran, KIA dan KK,” tandasnya.

Ia menambahkan selain peningkatan kualitas pelayanan, Dispendukcapil juga akan merenovasi ruangan kantor yang layak untuk melayani masyarakat.

“Dengan adanya renovasi, atau bahkan pembangunan kantor baru, kita dapat melaksanakan pelayanan secara fleksibel dan masyarakat yang datang berurusan di Dukcapil akan merasa nyaman,” katanya

Pembenahan lanjutnya, bukan hanya dalam peningkatan kualitas pelayanan tetapi juga mencakup sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mempersingkat waktu pelayanan.

Sarana penunjang lainnya juga harus diperhatikan, misalnya alat pencetakan KTP sehingga pelayanan lebih optimal.

Share:
Komentar

Berita Terkini