Sekkot: Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ambon Harus Terintegrasi

Share:

satumalukuID – Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse menyatakan, layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Ambon harus terintegrasi.

“Pelayanan publik di Dispendukcapil Ambon harus terintegrasi guna menghindari antrean panjang masyarakat, yakni urus satu layanan harus dapat tiga sekaligus,” kata Sekretaris Kota (Sekkot) Kota Ambon saat meninjau layanan Dispendukcapil serempat, Senin (27/12/2021).

Ia mengatakan, pola pelayanan harus terintegrasi, yakni ketika warga mengurus akte kelahiran maka sekaligus harus terima Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Demikian juga ketika mengurus akte kematian, maka harus menerima KK serta KTP dan pengurusan lainnya seperti akte pernikahan.

“Pelayanan publik harus diubah guna menghindari antrian panjang, jangan sampai hanya urus KTP terima KTP, sistem ini harus dirubah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah menjabat sebagai Sekkot tugas awal dari Wali Kota Ambon, yakni membenahi pelayanan di Dispendukcapil.

“Awal Januari 2022 tugas khusus yang diberikan Pak Wali Kota, yakni harus benahi Dispendukcapil, yakni menata pelayanan dinas agar menjadi dinas yang baik dalam pelayanan publik,” katanya.

Hasil tinjauan di Dispendukcapil, katanya, hal utama yang harus ditata, yakni ruangan karena ruangan belum sesuai standar pelayanan publik.

Selanjutnya pembenahan SDM agar dapat melakukan pelayanan publik dengan baik dam cepat.

“Pelayanan publik harus dilakukan dengan hati dan dipastikan akan merubah pola pelayanan yang terintegrasi, ” katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini