5 Reaksi Menohok Terhadap Trotoar Licin di Kota Ambon yang Terus Makan Korban

Share:

satumalukuID – Sejumlah anggota DPRD Maluku, praktisi hukum dan mahasiswa di Ambon bereaksi terhadap trotoar licin di Kota Ambon yang dibangun Dinas PUPR Maluku dari dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

Umumnya, mereka mengecam kesan ketidakpedulian Pemprov Maluku terhadap trotoar licin yang dibangun tersebut karena telah melukai banyak warga. Terakhir, kejadian terjengkangnya seorang ibu berkerudung yang videonya viral 27 Desember 2021 lalu (Baca: Ibu Berkerudung Terpental di Trotoar Licin, GMKI Ambon: Dinas PUPR Maluku Harus Bertanggugjawab)

Berikut fakta-fakta reaksi mereka yang sudah dirilis media massa:

  1. Korban Bisa Tuntut Hukum Pemprov Maluku

Anggota Komisi I DPRD Maluku Jantje Wenno mengatakan korban bisa saja membawa Pemprov Maluku sebagai pemilik proyek trotoar di Kota Ambon ke jalur hukum. Korban juga bisa meminta ganti rugi atas kelalaian Pemprov Maluku yang mengakibatkan warga mengalami kecelakaan.

Bahkan, proses hukum bisa berlanjut ke ranah pidana karena kejadian kecelakaan ini terus berulang.

2. Akan Minta Keterangan Pemprov Maluku

Anggota Komisi III DPRD Maluku Fauzan Alkatiri menyatakan pihaknya akan menyampaikan ke pimpinan Komisi agar segera menggelar rapat evaluasi bersama pihak pemerintah dalam hal ini Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku untuk segera mengambil Langkah konkrit dan konstruktif.

Fauzan juga mengakui dari awal Komisi III sudah mengingatkan pemerintah tentang kondisi trotoar yang licin sehingga menimbulkan potensi kecelakaan bagi warga. Tapi jawaban pemerintah saat itu, trotoar licin akan disiasati dengan dilapisi coating anti slip.

3. Sudah Diingatkan Berkali-kali Ganti Keramik

Anggota Komisi III DPRD Maluku Anos Yeremias mengaku sudah berkali-kali mengingatkan Dinas PUPR Maluku untuk mengganti keramik karena memang sudah berkali-kali juga memakan korban warga.

Dengan mengganti keramik diharapkan tidak ada lagi korban yang jatuh akibat keramik licin.

4. Warga Bisa Ajukan Gugatan PMH ke Pengadilan

Praktisi hukum Alfred Tutupary mengatakan warga Kota Ambon yang menjadi korban Trotoar Licin di Kota Ambon dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukumj (PMH) ke pengadilan secara perdata.

Dalam hukum perdata disebutkan tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itum, memberikan ganti rugi.

Dia juga mendesak Inspektorat Provinsi Maluku dan BPKP melakukan audit investigasi terhadap proyek trotoar licin di Kota Ambon.

5. Jauh dari Kaidah Aman dan Nyaman Bagi Warga

GMKI Cabang Ambon menilai trotoar licin di Kota Ambon yang dibangun Dinas PUPR Maluku jauh dari kadiah Aman dan nyaman bagi warga.

Kesannya yang penting proyek selesai. Padahal yang paling penting adalag kualitas dari proyek tersebut dalam melindungi kepentingan masyarakat.

Bahan-bahan yang digunakan dalam proyek tersebut, hanya mementingkan unsur keindahan saja namun tidak mempertimbangkan keselamatan warga Kota Ambon. (m-13)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini