Kenaikan Tarif Angkot yang Berlaku 7 September di Kota Ambon Direspon Beragam

Share:

satumalukuID – Sejumlah sopir merespon beragam terhadap kebijakan penyesuaian tarif angkutan kota (Angkot) di Kota Ambon, yang mulai diterapkan pada 7 September 2021 di Ibu Kota Provinsi Maluku itu.

“Karena sudah diperhitungkan sesuai dengan jaraknya nanti. Menurut saya juga selaku masyarakat, ini sudah seimbang (kenaikannya-Red),” kata sopir Angkot yang juga Ketua Jalur Teluk Ambon, Yoki di Ambon, Rabu (8/9/2021).

Menurut dia, kenaikan tarif angkot ini merupakan hasil pertemuan masing-masing ketua jalur angkot dengan Kepala Dinas Perhubungan, dan Wali Kota Ambon pada tanggal 12, 18, dan 20 Agustus 2021. Dari pelaku usaha Angkot meminta pemerintah daerah menaikan tarif angkutan kota karena ada kebijakan BBM bersubsidi di Ambon yang dikurangi. Karena itu, Yoki berharap masyarakat pengguna angkot agar dapat menyesuaikan dengan apa yang disampaikan oleh pemerintah.

Meski begitu, tidak semua sopir angkot menyetujui kenaikan tarif. Seorang pengemudi angkot jalur Kebun Cengkih, Ahmad Rahanyaan, menilai seharusnya pemerintah mengambil kebijakan yang meringankan beban masyarakat di masa pandemi.Pemerintah harus punya kebijakan yang bisa mendorong masyarakat produktif agar tidak semakin kesusahan di tengah pandemi, sedangkan kebijakan pengurangan BBM bersubsidi dan kenaikan tarif angkot akan berimbas pada kenaikan harga di barang dan jasa lainnya.

“Daerah kita ini kan lagi ambruk karena Pandemi. Nah mestinya kebijakan yang diambil oleh pemerintah itu harus mendukung perekonomian masyarakat yang di bawah. Itu yang harus dibijaki pemerintah, jangan mengambil kebijakan yang malah merugikan masyarakat,” Katanya.

Ia berharap, pada HUT Kota Ambon yang dirayakan pada 7 September pemerintah daerah dapat menata pasar dengan lebih baik, agar masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman. “Kalau bisa pemerintah juga mengarahkan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan. Dan premium harus dikembalikan. Premium tidak boleh dihapus,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan kota Ambon, Robby Sapulette mengatakan sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 613 tahun 2021 tentang penyesuaian tarif Angkot, maka mulai 7 september 2021 diberlakukan tarif baru di kota Ambon. Tarif baru yang disesuaikan mengalami kenaikan berkisar Rp500 hingga Rp1.200 untuk seluruh trayek angkutan umum.

Tarif baru yang diberlakukan diantaranya trayek Lin 1, 2 dan 3 mengalami kenaikan menjadi Rp3.500 dari tarif semula Rp3.000. Tarif trayek Karang Panjang Rp3.900 dari tarif semula Rp3.000, sedangkan untuk trayek Passo menjadi Rp4.900 dari semula Rp4.000.

Ia mengatakan, tarif baru merupakan penyesuaian terhadap perubahan kebijakan nasional terkait penghapusan BBM jenis premium dan digantikan dengan pertalite.

“Atas nama Pemkot Ambon kami menyampaikan permohonan maaf atas perubahan tarif angkutan umum. Kami akan evaluasi jika ada supir angkot yang menaikkan tarif diatas tarif yang telah ditetapkan,” ujarnya.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini