BPJamsostek Salurkan Santunan Jaminan Kematian Pekerja Rentan Kota Ambon 1,34 Miliar Rupiah

Share:

satumalukuID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Maluku menyalurkan santunan jaminan kematian pekerja rentan Kota Ambon sebesar Rp1.34 miliar.

“Periode Juni-September 2021 total santunan jaminan kepada para pekerja rentan sebesar Rp1,34 miliar,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Maluku, Mangasa Laorensius Oloan, di Ambon, Rabu (8/9/2021).

Bertepatan dengan HUT Ke-446 Kota Ambon pada 7 September 2021, pihaknya menyerahkan santunan kematian kepada lima ahli waris, empat orang dari masing-masing desa dan satu orang lainnya menerima dua jaminan santunan kematian.

“Empat orang ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta dan satu di antaranya menerima dua santunan sebesar Rp84 juta,” katanya.

Pemkot Ambon dan BPJAMSOSTEK sejak Oktober 2020 telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 25 ribu pekerja rentan di Kota Ambon.

Pemkot Ambon pada 2020 telah mendaftarkan 10 ribu pekerja dan pada 2021 menambah kepesertaan 15 ribu pekerja sehingga total pekerja rentan yang terdaftar dan dibiayai oleh APBD pada 2021 sebanyak 25 ribu tenaga kerja.

BPJAMSOSTEK juga telah memproses dan membayarkan jaminan klaim santunan kematian kepada 55 ahli waris tenaga kerja rentan di Kota Ambon.

“Kita telah proses dan membayarkan sebanyak 55 klaim kematian atau sebesar Rp2,3 miliar dari kepesertaan tenaga kerja rentan,” ujarnya.

Program tersebut juga merupakan bentuk kehadiran negara melalui Pemkot Ambon kepada tenaga kerja rentan.

Hal ini sebagai wujud implementasi UUD 1945 yang menyatakan seluruh rakyat Indonesia berhak hidup sejahtera.

“Kita berharap ke depan jumlah kepesertaan tenaga kerja rentan di Ambon meningkat, seiring program ‘orang tua asuh’ yang dicanangkan pemkot bagi seluruh ASN,” kata Mangasa.

Share:
Komentar

Berita Terkini