Jaksa Dalami Sejumlah Saksi Korupsi Anggaran BBM di Dinas LHP Ambon

Share:

satumalukuID- Sejumlah saksi kasus dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional kendaraan dinas di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon, terus didalami. Mereka kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan sejumlah saksi kasus korupsi yang ikut menyeret Kepala Dinas LHP Ambon, Lucia Izaak sebagai tersangka ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut.

Selain Lucia Izaak (LI) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), penyidik tindak pidana khusus Kejari Ambon juga menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mauritsz Yani Talabesy (MYT), yang juga Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan Dinas LHP, dan Ricky M. Syauta (RMS), mantan Manager SPBU Belakang Kota sebagai tersangka.

“Saat ini saksi-saksi kita sedang periksa kembali. Kemarin kan mereka sudah diambil keterangan, namun karena kasus sudah ada tersangka, makanya kita periksa ulang untuk melangkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik tiga tersangka itu,” kata Kepala Kejari Ambon Dian Frits Nalle melalui telepon genggamnya, Selasa (22/6/2021).

Baca juga; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ambon dan Dua Rekannya Jadi Tersangka Korupsi Anggaran BBM

Baca juga; Kadis LHP Ambon Ajukan Pensiun Dini Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Pemeriksaan saksi-saksi, kata dia, akan terus dilakukan hingga berkas ketiga tersangka tersebut dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan kepada penuntut umum.

“Berkas ketiga tersangka ini terus dilengkapi tim pidsus Kejari Ambon,” terangnya.

Menyoal mengenai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, Frits mengaku dalam waktu dekat sudah bisa diterima oleh pihaknya.

“Hasil audit berdasarkan informasi, dalam waktu dekat ini tim auditor (BPKP) sudah serahkan ke penyidik,” sebutnya.

Lantas apakah ada kemungkinan penambahan tersangka baru dalam kasus yang diduga telah merugikan negara miliaran rupiah tersebut, Frits menolak berkomentar.

Pihaknya, kata dia, sejauh ini masih fokus terhadap pemeriksaan saksi-saksi untuk melangkapi berkas perkara tersangka.

Namun jika dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian keterangan saksi-saksi, penyidik akan kembali menindaklanjutinya.

“Tapi sejauh ini tidak ada keterangan yang tidak bersesuaian. Saya berharap tidak perlu mendengar isu miring bahwa penyidik sedang melakukan pengembangan untuk menjerat tersangka lain. Yang jelas adalah penyidik sedang bekerja keras dalam melengkapi berkas tiga tersangka ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tiga tersangka diduga telah melakukan penyimpangan anggaran pada PAGU Anggaran Tahun 2019 yang ditetapkan di Dinas LHP Ambon sebesar Rp.5.633.357.524. Dari hasil penyelidikan diduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp.1 miliar.

Selain penyimpangan terjadi di tahun 2019, penyidik juga masih menelusuri hal serupa pada tahun 2020 lalu.

LI dan MYT disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara khusus untuk tersangka RMS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 55, dan Pasal 56.

Share:
Komentar

Berita Terkini