Sengketa Tiga Pulau Antara Papua Barat Daya dan Maluku Utara Minta Ditinjau Ulang

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Sengketa tiga pulau antara pemerintah Papua Barat Daya dan pemerintah Maluku Utara terus memanas. 

Kali ini, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, meminta DPR RI, khususnya Komisi II, untuk meninjau kembali keputusan mengenai status kepemilikan tiga pulau yang saat ini masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Maluku Utara.

Tiga pulau yang dimaksud adalah Pulau Sain, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas. Ketiganya terletak di perbatasan langsung dengan Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, namun menurut Gubernur Elisa, secara geografis dan demografis, ketiga pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

"Ketiga pulau itu penduduknya adalah masyarakat orang asli Papua," kata Elisa Kambu dalam pernyataannya di Sorong, Senin (5/5/2025).

Persoalan ini, lanjut Elisa, merupakan sengketa lama yang bermula saat ketiga pulau itu diperebutkan antara Provinsi Papua Barat (sebelum pemekaran menjadi Papua Barat Daya) dan Kabupaten Halmahera Tengah. 

Saat proses pembakuan rupa bumi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dilakukan, pihak Papua Barat tidak hadir dalam rapat terakhir, sehingga dianggap menyetujui ketiga pulau tersebut menjadi bagian dari Maluku Utara.

"Pemerintah Papua Barat Daya mengusulkan agar Komisi II DPR RI meninjau ulang pembakuan rupa bumi sesuai peraturan BIG, agar ketiga pulau itu dapat dikembalikan kepada Kabupaten Raja Ampat," tegas Elisa.

Ia berharap DPR RI dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut demi mengembalikan hak wilayah dan masyarakat asli Papua yang mendiami pulau-pulau tersebut. (Mars)

Share:
Komentar

Berita Terkini