Tak Pakai Masker di Ambon Langsung Kena Sanksi Rapid Antigen

Share:

satumalukuID- Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) masih terus dijalankan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambon. Kalau sebelumnya para pelanggar atau yang kedapatan tak pakai masker kena sanksi rapid antibody, kali ini akan berubah menjadi rapid antigen.

“Sedang direncanakan untuk yang terjaring Operasi Yustisi, tidak lagi rapid antibodiy, namun sudah antigen,” kata Richard Luhukay, Koordinator Fasilitas Umum, Satgas Covid-19 Kota Ambon, Kamis (18/2/2021).

Richard mengaku, selama ini sanksi yang diberikan berupa rapid antibody kepada para pelanggar berjalan baik. Tapi, sesuai penilaian medis, rapid antigen dapat mengetahui kondisi seseorang tertular Covid-19 atau tidak.

“Kalau dibandingkan rapid antigen dan antibody, maka lebih bagus dan cepat untuk mengetahui hasilnya itu antigen. Makanya harus dirubah, supaya kita juga bisa tekan angka terkonfirmasi,” katanya.

Perubahan sanksi yang akan dilakukan tersebut, sambung Richard, lebih lanjut akan dilihat kembali secara baik dan tepat.

“Untuk menerapkan sanksi rapid antigen ini kita memerlukan sarana-prasarana pendukung. Salah satunya yang harus dibahas adalah anggarannya. Jika semua sudah siap, maka langsung diterapkan,” ungkap dia.

Menurutnya, pihaknya akan mengusulkan anggaran kepada Wali Kota Richard Louhenapesay, terkait penerapan sanksi rapid antigen yang direncanakan tersebut.

“Kami pastikan perubahan sanksi ini tetap diberlakukan dalam waktu dekat. Pemerintah Kota, masih tetap dengan komitmen memberantas korona. Kita akan upayakan yang terbaik demi menekan angka penularannya,” sebutnya.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini