Tiba di Kejati Maluku Terpidana Korupsi Dana LKS Didorong Pakai Kursi Roda

Share:

satumalukuID- Terpidana korupsi dana kegiatan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Dinas Pendidikan Provinsi Maluku tahun 2009 dan 2010 silam, yaitu Louisa Corputy, akhirnya tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kota Ambon, Jumat pagi (11/12/2020).

Turun dari mobil tahanan DE 8478 AM, Wanita 65 tahun ini tampak duduk di kursi roda karena sakit. Dia didorong masuk ke dalam kantor Kejati Maluku yang berada di Jalan Sultan Hairun, sekira pukul 07.50 WIT.

Corputy sendiri dibekuk saat berada di lantai 11 11 Apartemen Menara Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (9/12/2020) sekira pukul 17.45 WIB. Dia kemudian diterbangkan menuju Kota Ambon menggunakan pesawat Batik Air.

Tak berselang lama berada di Kejati Maluku, terpidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp.779.834.000 ini kemudian dieksekusi menuju Lapas Perempuan Kelas III Ambon.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M Rudi, menjelaskan, terpidana berhasil ditangkap atas kerjasama tim tabur Kejati Maluku dan Kejaksaan Agung.

“Pada hari ini Kejati melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Louisa Corputy. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1490 K/PID.SUS/2016 Tanggal 23 Januari 2017, dalam perkara korupsi Kegiatan LKS tahun anggaran 2009 dan 2010,” kata Rudi kepada wartawan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Corputy dijatuhkan pidana selama 5 tahun penjara, denda Rp.200 juta, subsider 6 bulan kurungan, dan diemban membayar uang pengganti sebesar Rp.679.834.000. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara 2 tahun.

Share:
Komentar

Berita Terkini