Hindari Kluster Baru Covid-19 di Hari Natal, Pemkot Ambon Larang Kegiatan Hura-hura yang Berkerumun

Share:

satumalukuID- Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, kembali menegaskan pelarangan kegiatan bersifat hura-hura yang menimbulkan kerumunanan, seperti pesta kembang api dan berbagai acara lainnya dalam menyambut Natal, 25 Desember 2020 mendatang.

“Pemerintah Kota Ambon sudah mengambil kebijakan, dan saya sudah tandangan surat edarannya untuk ditunjukan kepada semua masyarakat,” kata Richard di Balai Kota Ambon, Selasa (15/12/2020).

Pelarangan itu, kata Richard, mengingat kondisi Kota Manise ini masih tinggi tingkat penyebaran Covid-19. Olehnya itu, surat edaran yang sudah tersebar telah memberikan kejelasan secara detail.

“Ini semua agar pada saat kita masuk Tahun Baru 2021, kita bisa mendapatkan kondisi yang lebih baik. Makanya edaran itu sudah jelas untuk kegiatan hura-hura pada perayaan Natal, atau pesta kembang api kemudian pesta lain tidak boleh ada,” tegasnya.

Mantan Ketua DPRD Maluku ini juga sudah menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Ambon, agar tidak menggelar Open House di hari Natal.

“Saya juga sudah instruksikan kepada seluruh ASN Pemkot untuk tidak Open House. Mereka harus menjadi contoh. Intinya, mulai dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekkot dan ASN tidak ada open house cukup syukur di rumah masing-masing,” pintanya.

Di sisi lain, Wali Kota dua periode itu juga telah melakukan koordinasi dengan para tokoh agama Kristen. Ini agar dapat bisa mengurai waktu ibadah, agar bisa sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19. Para jemaat juga diingatkan untuk senantiasa menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindar dari kerumunan.

“Saya sudah menghimbau jadwal ibadah itu diurai, biasanya itu tanggal 24 Desember malam dan 31 Desember malam, kalau bisa waktunya itu nanti diurai empat kali ibadah, supaya masayarakat yang hadir harus tertib protokol kesehatan,” tandasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini