MUI Ambon Laporkan Kasus Penghinaan Agama Melalui Game PUBG ke Kapolda Maluku

Share:

satumalukuID- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ambon, Muhamad Rahanyamtel beserta pengurusnya menemui Kapolda Maluku Irjen Pol. Baharudin Djafar di kediaman pribadinya, Tantui, Kota Ambon, Jumat (10/7/2020).

Kedatangan pengurus MUI Ambon menemui Kapolda yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) ini sekaligus menyampaikan kasus dugaan penghinaan terhadap salah satu agama. Penghinaan terjadi dalam permainan game online PUBG Mobile.

Kapolda Maluku melalui Dirkrimsus Kombes Pol Eko Santoso mengatakan, kedatangan Ketua MUI dan rombongan untuk melaporkan video dugaan penghinaan agama oleh salah satu pemain dalam permainan online bernama PUBG mobile. “Didalam video permainan PUBG mobile terdapat ucapan kalimat yang diduga menghina salah satu agama,” ungkap Santoso.

Santoso mengaku, laporan MUI Ambon kini sedang diselidiki pihaknya. Berdasarkan hasil profiling ke dalam game tersebut, akun game Monsterblessed tersebut diduga sudah berganti nama dan masih dalam lidik. “Akun ini yang melakukan penghinaan terhadap agama. Jadi bukan merupakan bawaan dari game,” jelasnya.

Santoso menjelaskan, penghinaan terhadap salah satu agama tersebut bisa terjadi karena terdapat fitur yang memungkinkan pemain berkomunikasi antar pemain di dalam game.

Saat ini, lanjut dia, beberapa langkah telah dilakukan penyidik. Diantaranya telah mendapatkan identitas saksi yang melakukan perekaman tersebut berinisial RB, warga Provinsi Gorontalo. Penyidik telah melakukan interogasi awal via telepon terhadap saksi.

Dalam keterangan saksi RB menjelaskan bahwa dia yang melakukan perekaman layar dan suara pada permainan PUBG mobile. Untuk yang melakukan penghinaan pada saat itu pemilik akun atas nama Monsterblessed. “Saksi melakukan permainan bersama 3 orang temannya dan kemudian melakukan pencarian acak untuk 1 orang lainya agar mencukupi 4 orang untuk memainkan permainan. Pada saat permainan berlangsung, akun bernama Monsterblessed menyebutkan kalimat yang diduga mencemarkan nama baik salah satu agama,” jelasnya.

Santoso mengatakan kasus tersebut terus didalami. Sejumlah langkah dilakukan yaitu dengan mencari tau ID Number atau nama dari akun yang melakukan penghinaan tersebut. Penyelidikan kasus itu dilakukan sambil berkoordinasi dengan tim cyber Bareskim Mabes Polri.

Share:
Komentar

Berita Terkini