Empat Pelaku Pembunuhan Warga Ahuru Ambon Berhasil Diringkus Polisi

Share:

satumalukuID- Empat pelaku penganiayaan yang menyebabkan Amos Batuwael, warga Ahuru, RT 006 RW 013, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tewas, berhasil diringkus polisi. Seorang lainnya masih diselidiki.

Korban dianiaya rame-rame oleh para pelaku yaitu MN alias Ateng,
FRS alias Toton, RWS alias Ongen dan RP alias Eror. Sementara CS, diduga pelaku utama masih dicari.

Pria 30 tahun itu dikeroyok setelah diteriakin maling. Dia diduga kuat akan mencuri ayam dengan cara menjerat menggunakan jeratan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), belakang asrama Gonzalo, Kopertis, Rabu (8/7/2020).

“Yang kami amankan ini barang bukti milik korban seperti, ketapel, kelereng, batu, beras, parang, alat jerat dari bambu, topi, dan tas. Kalau barang bukti milik pelaku menganiaya korban masih dicari,” kata Kapolsek Sirimau AKP E. Sumilat.

Kasus penganiayaan itu berawal ketika korban kedapatan akan membuat jeratan ayam. Dia diduga kuat akan mencuri ayam. Ini dibuktikan dengan barang bukti miliknya yang sudah diamankan.

Sumilat menjelaskan, pengeroyokan terhadap korban terjadi setelah sebelumnya diteriakin maling. Korban dikejar dan dianiaya oleh ke lima pelaku tersebut.

Setelah dianiaya, korban kemudian ditemukan terkapar di depan rumah Jemy, warga Gonzalo Kopertis, Negeri Soya, Kecamatan Sirimau. Tubuhnya berlumuran darah saat ditemukan pukul 11.30 WIT itu.

Melihat korban menderita luka robek di kepala, dahi dan sekujur tubuhnya yang lain, warga sekitar menghubungi Bhabinkamtibmas setempat. Mereka melarikannya ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Sayang, nyawanya tak tertolong, dan menghembuskan nafas terakhir esok harinya Kamis (9/7/2020).

Pria 30 tahun itu diketahui merupakan warga Ahuru setelah keluarganya melaporkan orang hilang. Setelah fotonya dicocokan ternyata benar sama dengan korban yang telah meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara, Tantui Ambon.

Empat pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan. Identitas mereka terungkap setelah penyidik berhasil menemukan seorang saksi mata.

Usut punya usut, para pelaku berhasil diamankan di kawasan tempat tinggal mereka masing-masing sejak pukul 10.00 WIT, sampai dengan pukul 17.00 WIT, kemarin.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 170 ayat 3 tentang kekerasan bersama, junto Pasal 351 ayat 3 yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Ke empat tersangka itu, lanjut Sumilat, kini telah dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polsek Sirimau. “Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

Sumilat juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan keluarga korban yang telah membantu dan mempercayakan kasus ini ditangani oleh pihaknya. “Dengan ditangkapnya para pelaku, menunjukan kami serius mengungkap kasus ini,” pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini