satumalukuID – Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Maluku, dr. Meykel Pontoh secara tegas menyatakan almarhum HK yang meninggal dunia di RSUD dr. M. Haulussy Ambon pada 26 Juni 2020 adalah pasien yang positif terpapar COVID-19.
“Dalam rapat dengar pendapat ini, saya menyimpulkan adanya tudingan pelayanan tidak maksimal di RSUD, kecurigaan skenario ditandai dengan pemaksaan penandatanganan surat pernyataan yang tidak jelas, almarhum HK bukan penderita COVID-19, dan masalah Fardu Qifayah,” katanya, di Ambon, Kamis (9/7/2020).
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat Tim I Pengawasan Percepatan dan Penanganan COVID-19 DPRD Maluku dipimpin Wakil Ketuanya, Melkianus Sairdekut.
Rapat tersebut dihadiri Direktur RSUD Haulussy, dua dokter spesialis penyakit dalam yang menangani almarhum HK, keluarga pasien, serta Wasekjen Pengurus Besar Ikatan Kerukunan Keluarga Tehoru-Teluti, Hidayat Samalehu.
“Saya selaku Kadiskes sekaligus perwakilan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Maluku menyatakan almarhum HK adalah penderita COVID-19, di mana penanganannya secara profesional,” tegas . Meykel.
Ketika dinyatakan diagnosa seorang pasien itu positif COVID-19 atau pun tumor, mau pun kanker, karena memang ada buktinya.
Misalnya disebutkan ada hasil Tes Cepat Molekuler (TCM) dari RSUD yang dilakukan sampai dua kali di mana pengambilannya dengan cara tes usap.
Kemudian almarhum awalnya penderita kanker, dan menurut ilmu kedokteran adalah salah satu penyakit penyerta yang diperburuk keadannya apabila pasiennya terinveksi dengan virus corona.
“Jadi almarhum dinyatakan sebagai pasien COVID-19 bukan dikarang-karang atau direkayasa karena ada buktinya,” tandas Meykel.
Menyangkut kecurigaan adanya skenario, bahwa surat pernyataan yang disodorkan kepada keluarga almarhum untuk ditandatangani saat itu, harus dipahami kalau memang sudah terkonfirmasi COVID-19 maka harus mengikuti semua prosedur penanganannya.
“Kami orang kesehatan itu disumpah berulang kali dan bukan hanya sekali, tetapi ketika dimulai dari statusnya sebagai dokter muda, dokter umum, hingga dokter spesialis disumpah, jadi kalau tadi ditanyakan apakah kami akan bertanggunjawab, Insa Allah kami akan melakukannya jadi kalau dibilang skenario itu memang tidak ada,” tegasnya.
Tenaga medis yang meninggal dunia akibat pelayanan pasien virus corona sudah mencapai ratusan orang, tetapi ironisnya masih dibilang itu sebuah skenario, dan apakah ada skenario membunuh sesama teman di bidang kesehatan.
Para dokter dan tenaga medis ini juga menyabung nyawa mereka saat melayani pasien corona dan akhirnya ada yang meninggal dunia, sehingga apa yang dikorban mereka seakan-akan tidak ada hasilnya.
“Untuk masalah Fardu Qifayah, maka tentang pemulasaran jenazah COVID-19 sudah ditetapkan dengan prosedur tetap (Protap) Kementerian Kesehatan RI,” ujar Rita.
Kemudian Fatwa MUI nomor 18 tahun 2020 tentang pemulasaran jenazah, di mana ada proses-proses siapa yang menunjuk dan kami sudah berkonsultasi dengan MUI serta Kanwil Kementerian Agama provinsi.
Yang dilakukan dalam kamar jenazah sesuai fatwa MUI dinyatakan jenazah bisa tidak perlu dishalatkan atau dimandikan, tetapi harus menutup lubang telinga, hidung, dan dubur, atau ada luka maka harus ditutup juga dan tidak perlu mengganti baju pasiennya karena ini dianggap meninggal dunia dalam keadaan syahid.
Dokter Cyhntia Pentury selaku spesialis penyakit dalam mengakui saat itu bertugas di ruang isolasi COVID-19, dan secara medis sudah berusaha maksimal tetapi Tuhan berkendak lain.
“Kami menyadari segala kekurangan dan keterbatasan yang sudah diungkapkan oleh keluarga Hasan Keiya (almarhum) dan kami tidak ingin membenarkan diri, tetapi saat ini RSUD yang menangani pasien COVID-19 dengan kondisi sedang, berat, hingga yang kritis hanya dilayani di RSUD Haulussy,” katanya.
Pasien yang dirawat mencapai 44 hingga 48 orang dengan kategori sedang hingga kritis sementara tenaga medis yang bekerja hanya tiga orang dokter spesialis penyakit dalam serta anastesi, dan tenaga perawat yang dinas dalam satu sift hanya empat orang.
Sementara Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut mengatakan telah mendengarkan penjelasan Direktur RSUD dr. M. Haulussy Ambon dan jajaran terkait dengan pelaksanaan tugas mereka.
Kemudian Kadis Kesehatan Maluku yang mewakili gugus tugas juga telah menyampaikan kondisinya, sehingga rapat ini akan dilanjutkan dengan internal DPRD bersama gustu provinsi untuk menyampaikan poin-poin yang disampaikan Pengurus Besar Ikatan Kerukunan Keluarga Tehoru-Teluti.
Dalam catatan DPRD, kata dia, ada enam hal yang digarisbawahi yakni soal evaluasi pelayanan dan fasilitas kesehatan, tudingan adanya standar ganda yang dilakukan di RSUD Haulussy, dan soal standar syariah dalam pemakaman pasien beragama Islam (fardu qifayat).
“Kemudian ikatan keluarga juga menyimpulkan kalau pasien atau almarhum HK ini bukan penderita COVID-19 dan menuntut ketua harian gustu provinsi melakukan klarifikasi, dan atas nama DPRD Maluku kami menyampaikan turut berduka cota sedalam-dalamnya atas kepergian almarhum HK,” katanya.
Di awal rapat dengar pendapat ini juga nyaris diskors oleh pimpinan sidang sampai batas waktu tidak ditentukan sebab PB Ikatan Kerukunan Keluarga Tehoru Teluti menuntut ketua harian gustu provinsi dihadirkan.
Alasannya, mereka menuntut ketus haris gustu, Kasrul Selang yang juga Sekda Maluku ini harus menjelaskan keterangannya pada salah satu media elektronik swasta nasional bahwa HK adalah pasien COVID-19.
Namun Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin M. Wattimena dlam rapat tersebut menghubungi ketua harian gustu provinsi dan dijelaskan berhalangan hadir sebab ada agenda lain.
“Saya sudah berkoordinasi namun beliau sedang memimpin rapat dan akan dilanjutkan dengan kegiatan penerimaan bantuan di kediaman Gubernur sehingga tidak bisa hadir, jadi dimohon pengertian teman-teman semua,” katanya.
Jadi sekiranya adal berbagai hal yang mau disampaikan terkait dengan tanggungjawab gustu di bidang kesehatan, maka Kepala Dinas Kesehatan provinsi yang hadir dalam rapat ini selaku koordinatornya.
“Maka permintaan audiens ini mau dilanjutkan silahkan, namun kalau tetap meminta kehadiran ketua harian gustu hari ini tidak bisa dipastikan sehingga Sekretariat DPRD akan menjadwalkan ulang angendanya setelah berkoordinasi dan menentukan waktu yang tepat,” jelas Sekwan.