Tiga Terduga Penganiaya Tenaga Medis RSUD Dr Haulussy Ambon Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Share:

satumalukuID – Polisi menunjukkan keseriusan dalam kasus penganiayaan tenaga medis (perawat wanita) di RSUD Dr Haulussy Ambon. Sampai Senin (29/6/2020), setidaknya sudah tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka yakni NK, SH, dan NH.

“Sudah ditetapkan tiga orang terduga sebagai tersangka. Mereka adalah NK, SH, dan NH,” ungkap Kasubbag Humas Polresta Ambon, Ipda Muhammad Titan Firmansyah Putra kepada wartawan, Senin (29/6/2020).

Terhadap ketiga tersangka, dikenakan Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang kekerasan fisik yang dilakukan bersama-sama terhadap orang dan atau barang.

Adapun bunyi pasal 170 KUHP adalah:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Sebelumnya, korban penganiayaan oleh mereka yang diduga sebagai keluarga dekat almarhum HK, yakni Jumima Orno telah melaporkan peristiwa yang menimpa dia ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, akhir pekan lalu.

Dalam laporannya, Orno yang sedang melaksanakan tugas di RSUD Dr Haulussy pada Jumat (26/6/2020) pagi sekitar pukul 07:30 WIT di depan ruang jenazah pasien Covid-19 mengaku telah mengalami penganiayaan oleh sejumlah anggota keluarga HK.

Almarhum HK adalah pasien Covid-19 yang jenasahnya diambil paksa keluarganya saat dibawa untuk dimakamkan dengan protap Covid. Keluarga kemudian memakamkan jenasah tanpa prosedur Covid di Warasia Batumerah Jumat malam (26/6/2020).

Penasihat hukum korban, Ronny Samloy, menyatakan, yang dilaporkan ke SPKT Polresta Ambon ada tiga orang pelaku di antaranya isteri almarhum bersama dua anaknya Nr, seorang perawat yang bertugas di RSU Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, ditambah satu anak laki-laki lainnya bernama Andi.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini