Pemberlakuan Status PSBB di Kota Ambon Dimulai 22 Juni 2020, Operasional Pasar Dibatasi Jam 6 Sore

Share:

satumalukuID – Wali kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai 22 Juni 2020.

“Usulan PSBB kota Ambon melalui Pemprov Maluku telah disetujui Kemenkes, penerapan mulai Senin(22/6),” katanya di Ambon, Rabu (17/6/2020).

Penerapan PSBB harus ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan yakni Peraturan Wali Kota Ambon tentang PSBB.

“Perwali yang mengatur PSSB telah siap. Kita segera mensosialisasikan pelaksanaanya sehingga pada waktunya dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh masyarakat,” timpal Richard.

Penerapan PSBB kata Richard, berlaku untuk tujuh pembatasan yakni kegiatan pendidikan dan aktifitas kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, fasilitas umum, kegiatan social budaya, moda transportasi, dan pembatasan aspek pertahanan dan keamanan.

Sejumlah kebijakan yang ditempuh dalam PSBB yang menjadi perhatian yakni operasional pasar dan pertokoan terutama gerai seperti indomaret, alfamidi dan swalayan lainnya.

Dalam pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM ) diberikan kebijakan operasional gerai hingga pukul 21.00 WIT dan ijin operasional gerai alfamidi dan indomaret di setiap kecamatan tiga gerai.

Penerapan PSBB tidak ada lagi gerai yang beroperasi 24 jam, semua toko akan ditutup pukul 20.00 WIT.

“Tidak ada lagi kompromi atau pilih kasih ijin operasional swalayan, semua akan dibatasia pukul 20.00 WIT, guna menekan laju perkembangan dan penyebaran COVID-19 di kota Ambon,” ujarnya.

Sedangkan untuk operasional pasar tradisional, setelah melalui pertimbangkan operasional pasar akan dibatasi pukul 18.00 WIT, jika sebelumnya pada PKM dibatasi pukul16.00 WIT.

Kebijakan tersebut bukan karena tekanan masyarakat, tetapi berdasarkan kajian realistis analisa transportasi umum yang beratifitas di terminal Mardika.

“Pembatasan operasional pasar berdampak pada tidak masuknya angkutan umum ke terminal mardika, sehingga berdampak pada terminal bayangan dalam pusat kota, “ katanya.

Richard menambahkan, kebijakan pembatasan angkutan umum juga diberlakukan bukan hanya sistem ganjil genap, tetapi akan berlaku shift A, B dan C, sesuai jumlah kendaraan di setiap trayek.

Share:
Komentar

Berita Terkini