Pemberlakuan PSBB Dimulai, Pemkot Ambon Buat Diskresi untuk Warga Jazirah Leihitu dan Salahutu

Share:

satumalukuID – Bersamaan dengan pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemkot Ambon membuat merilis ketentuan khusus bagi warga Kecamatan Leihitu, Leihitu Barat dan Salahu (Jazirah) Kabupaten Maluku Tengah yang seseharinya beraktivitas di Kota Ambon.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Senin (22/6/2020),  merilis setiap warga jazirah yang akan masuk ke wilayah Kota Ambon dibatasi dan wajib menyiapkan dokumen perjalanan.

Adapun dokumen perjalanan yang wajib disiapkan adalah KTP atau surat keterangan domisili.

Selain itu yang harus disiapkan adalah kartu identitas pedagang di wilayah Kota Ambon, surat keterangan bekerja atau tanda pengenal dinas bagi ASN dan TNI/Polri, dan pegawai swasta, surat keterangan keperluan perjalanan dari desa negeri asal, dan surat keterangan studi di kota Ambon. Juga surat tugas atau undangan kegiatan, surat izin dari gugus tugas daerah asal.

Surat keterangan Sehat dari Puskesmas asal juga wajib disiapkan. “Terhadap pelintas dari Jazirah juga akan dikenai perlakuan pengukuran suhu tubuh,” jelas Gustu Covid-19 Kota Ambon.

Terkait pelaksanaan PSBB di Kota Ambon, diingatkan juga agar yang tidak mengenakan masker akan dilarang melintas dan setiap melewati pos pemeriksaan kaca mobil wajib diturunkan.

Khusus untuk angkuta kota dalam provinsi (AKDP) truk dan angkutan pribadi/dinas, diberlakukan shift A,B dan C bagi angkutan umum dalam rangka pemerataan kendaraan.

Kapasitas kendaraan AKDP, pribadi dan dinas maksimal 60 persen, kapasitas kendadaraan roda dua maksimal 2 orang. “Waktu operasional angkutan umum mulai jam 05.30 – 19.20 WIT,” rilis Gustu Covid-19 Kota Ambon.

Sebelumnya, Wali Kota Ambon menjelaskan pemberlakuan PSBB dilakukan dalam dua tahapan yakni, sosialisasi yang sudah dilaksanakan bersamaan dengan berlakunya SK Walikota tentang PKM dengan tambahan waktu Senin (22/6/2020) dan Selasa (23/6/2020).

Sedangkan mulai Rabu (24/6/2020) sudah akan ditingkatkan dengan tahapan penindakan. Pelanggar PSBB akan dikenai denda Rp50 ribu untuk perorangar dan Rp30 juta untuk dunia usaha.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini