satumalukuID – Minat warga Kota Ambon untuk melakukan perjalanan ke berbagai daerah baik di Provinsi Maluku maupun di daerah lain, cukup banyak. Selama sepekan masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni Senin (29/06/2020), Sekretariat Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Ambon telah menerima total 2.905 permohonan Surat Keterangan Keluar Masuk (SKKM).
Dari jumlah permohonan yang disubmit secara online maupun manual, sebanyak 2.271 SKKM telah disetujui, 613 ditolak dan 21 masih dalam proses.
Juru Bicara Gusttu Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon Joy R.Adriaansz menjelaskan, permohonan yang tidak disetujui lebih disebabkan karena pertimbangan nilai urgensinya.
“Sampai dengan hari ini, sudah 613 permohonan SKKM yang tidak disetujui, kami menilai alasan yang disampaikan dalam permohonan untuk melakukan perjalanan tidaklah terlalu penting atau dapat ditunda perjalanannya,” ujar Adriaasz.
Untuk mendapatkan SKKM, masyarakat wajib memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya e-KTP, surat keterangan tes cepat non reaktif yang dikeluarkan rmah sakit atau fasilitas kesehatan yang terakreditasi.
Ditambahkan, SKKM yang dikeluarkan berlaku hingga berakhirnya pemberlakuan PSBB pada 5 Juli 2020. Dan jika melewati tanggal tersebut maka SKKM dinyatakan tidak berlaku.
Sejauh ini, Makassar dan Jakarta merupakan Kota prioritas dari para pelaku perjalanan. Selain Makassar dan Jakarta, perjalanan ke Namlea, Piru dan Masohi juga merupakan wilayah tujuan dari banyak pelaku perjalanan.